Harus Tahu, Meterai Rp10 Ribu Berlaku untuk Transaksi di Atas Rp5 Juta

Editor
Editor

Jumat, 04 September 2020 02:59

Harus Tahu, Meterai Rp10 Ribu Berlaku untuk Transaksi di Atas Rp5 Juta

Pedoman Rakyat, JakartaKementerian Keuangan menerbitkan kebijakan baru soal bea materai. Di mana, dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar digabung menjadi satu tarif.

Tarif materai batmru ini akan berlaku untuk seluruh transaksi dengan nominal di atas Rp5 juta.

Mengutip dokumen rancangan UU Meterai yang beredar luas. Ada Pasal 3 ayat 2 huruf g menyebut: Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang. “UU ini tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan,” ujarnya, sapaan akrabnya, kemarin.

Ketentuan baru bahwa biaya dokumen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai. “Ini adalah salah satu bentuk keberpihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai,” jelasnya.

Ketentuan lainnya, penggunaan bea meterai akan tetap dibutuhkan untuk dokumen kertas maupun digital. Hal ini tertuang dalam Pasal 32 di RUU tersebut.

“Ini sesuai dengan perubahan zaman, sehingga kami berharap dengan UU ini kami bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas,” tutur Ani.

Berbagai perubahan di RUU Bea Meterai yang belum pernah direvisi selama 34 tahun terakhir dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.

Untuk saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum,” imbuh dia.

Ketentuan berikutnya, pemerintah membebaskan ketentuan penggunaan meterai untuk penanganan bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung perjanjian internasional.

Kemudian, pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan pidana untuk tindakan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai. Sanksi untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.

“Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai,” tandasnya. (adi)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik11 Februari 2026 23:29
Sekjen PPP Absen di Pembukaan Mukernas, Panitia dan Ketum Mardiono Beri Penjelasan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi digelar di Kota Makassar, Sulawesi...
Ekonomi11 Februari 2026 21:32
Komitmen Pengembangan SDM, IWIP Raih Penghargaan Golden Leader JMSI Awards
Pedomanrakyat.com, Banten – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dinilai sebagai Golden Leader Pembangunan Sumber Daya Manusia setelah m...
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...