Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Kota Makassar memberikan sejumlah rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna masa persidangan ketiga tahun 2024/2025, di ruang paripurna lantai 3 Gedung DPRD, pada Selasa (27/5/2025).
Salah satu rekomendasi yang disampaikan terkait dengan kondisi yang ada di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Makassar.
Baca Juga :
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Makassar, Hartono, merekomendasikan Kepala Disdik, menyelesaikan secara tuntas terlebih dahulu renovasi prasarana dan sarana Pendidikan (PAUD, SD, dan SMP).
“Kemudian melakukan pembangunan prasarana dan sarana Pendidikan baru, selanjutnya melakukan peningkatan sarana prasarana SMP di wilayah-wilayah yang kekurangan SMP Negeri,” terang Hartono.
Ia juga meminta, menyiapkan anggaran pendampingan sebagai standing budget APBN bagi pemerolehan Sertifikasi Guru yang merupakan bagian dari upaya memenuhi kebijakan nasional yang mensyaratkan Guru bersertifikat dan juga upaya meningkatkan kesejahteraan Guru.
“Kemusian, menyusun data informasi mengenai sumberdaya, sarana, dan prasarana pendidikan agar dilakukan secara cermat, agar terjaga validitas dan akuntabilitas data yang disajikan,” jelasnya
Legislator PKS Makassar ini juga mendesak Disdik berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan untuk menyelesaikan alas hak kepemilikan atas tanah poluan Pendidikan.
Serta melaksanakan upaya peningkatan literasi secara masif dan berkesinambungan pada perpustakan e-/ibrary dan literasi penguatan karakter anak didik.
“Seperti literasi anti korupsi dan anti bullyng dalam rangka penguatan revolusi mental anak sejak dini,” terang Hartono.
Selain itu, Politisi Partai PKS Ini mendesak Dinkes Makassar, melakukan validasi data laporan agar akurasi data yang diajukan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melakukan perencanaan kegiatan secara terukur dalam peningkatan Kapasitas Sumber Daya Kesehatan,” ucapnya.
Kemudian lanjut dia, Dinkes melakukan kegiatan peningkatan pemanfaatan ASI Eksklusif bagi bayi dan pemahaman aturan serta penegakan aturan secara masif dan terkoordinasi dalam pelaksanaan pemberian ASI Eksklusif.
“Khususnya pelaksanaan secara masif Peraturan Daerah Kota, Makassar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Air Susu Ibu Eksklusif,” ungkap Hartono.
Terakhir, DPRD Makassar merekomendasikan untuk melakukan perencanaan kegiatan secara sinergi dalam memberikan dukungan terhadap penurunan angka stunting di Kota Makassar.
Komentar