Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 setelah adanya putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil rekapitulasi itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Berdasarkan rekapitulasi terkini, PPP tetap tak lolos ke DPR RI.
Partai berlambang kakbah itu tak bisa memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen. Menurut rekapitulasi, mereka meraup 5,8 juta suara atau setara dengan 3,87 persen.
Baca Juga :
“Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan diktum keempat ditetapkan pada hari Minggu, tanggal 28 bulan Juli tahun 2024 pukul 17.44 WIB,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam rapat pleno di Jakarta, Minggu (28/7).
Berikut rincian perolehan suara partai politik di tingkat nasional pasca putusan MK berdasarkan nomor urut di Pemilu 2024:
1. PKB: 16.115.358
2. Gerindra: 20.071.345
3. PDIP: 25.384.673
4. Golkar: 23.208.488
5. Nasdem: 14.660.328
6. Partai Buruh: 972.898
7. Partai Gelora: 1.282.000
8. PKS: 12.781.241
9. PKN: 326.803
10. Hanura: 1.094.599
11. Garuda: 406.884
12. PAN: 10.984.639
13. PBB: 484.487
14. Demokrat: 11.283.053
15. PSI: 4.260.108
16. Perindo: 1.955.131
17. PPP: 5.878.708
18. Partai Ummat: 642.550
Komentar