Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah melaksanakan Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Makassar.
Berdasarkan hasil vermin perbaikan, ditemukan ada sekitar 173 penggantian bacaleg yang dilakukan oleh 17 Partai Politik (Parpol) di masa pengajuan perbaikan.
“Dari jumlah itu, 78 di antaranya diganti karena mengundurkan diri. Sementara 95 orang memang sengaja diganti oleh partai politik,” kata Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Perencanaan, Gunawan Mashar, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga :
Selain itu kata Gunawan, jumlah keseluruhan Bacaleg yang diajukan pada pengajuan pertama 829 orang, pada masa pengajuan perbaikan berkurang menjadi 816 orang.
“Saat ini, vermin perbaikan yang dilakukan KPU Kota Makassar sudah masuk tahap akhir,” bebernya.
Olehnya itu jelas dia, hasil vermin perbaikan nanti akan diserahkan kepada partai politik pada tanggal 5 hingga 6 Agustus 2023.
“Untuk selanjutnya, pemeriksaan data bacaleg memasuki tahapan pencermatan DCS (daftar calon sementara),” tutupnya.
Komentar