Hati-Hati! Mendagri Tito Izinkan Pj Kepala Daerah Rotasi hingga Pecat Pegawai

Editor
Editor

Jumat, 16 September 2022 22:01

Ilustrasi ASN.(F-INT)
Ilustrasi ASN.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk dapat memberhentikan dan memutasi para pegawainya.

Hal tersebut tertuang dalam SE nomor 821/5492/SJ yang ditandatangani oleh Tito pada Rabu 14 September 2022.

SE tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota di seluruh Indonesia. Berikut arahan yang tertuang pada poin Keempat:

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.

Nantinya, bagi Plt, PJ hingga PJs harus melaporkan kepada Mendagri Tito terkait penindakan kepegawaian tersebut.

“Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga),” bunyi poin ke 5.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro03 Februari 2026 18:31
Sejalan Asta Cita Presiden, Pemkot Makassar Jalankan Digitalisasi Penyaluran yang Transparan dan Akuntabel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, akan terus meningkatkan efisiensi proses penyaluran bantuan sosial, melalui pemanfaatan ...
Metro03 Februari 2026 18:16
Proyek Preservasi Jalan Hertasning Tunjukkan Progres Signifikan, Manfaat Mulai Dirasakan Warga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Progres penanganan preservasi Jalan Paket 1, khususnya ruas Jalan Hertasning di Kota Makassar, kini menunjukkan perkem...
Daerah03 Februari 2026 17:16
Temui Kemensos, Bupati Irwan Usulkan Lahan Sekolah Rakyat untuk Warga Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional sebagai upay...
Metro03 Februari 2026 16:26
Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi “Cicu” Ikuti Arahan Presiden Prabowo di Rakornas 2026
Pedomanrakyat.com, Bogor – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, mengikuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Sub...