Hati-Hati! Mendagri Tito Izinkan Pj Kepala Daerah Rotasi hingga Pecat Pegawai

Editor
Editor

Jumat, 16 September 2022 22:01

Ilustrasi ASN.(F-INT)
Ilustrasi ASN.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk dapat memberhentikan dan memutasi para pegawainya.

Hal tersebut tertuang dalam SE nomor 821/5492/SJ yang ditandatangani oleh Tito pada Rabu 14 September 2022.

SE tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota di seluruh Indonesia. Berikut arahan yang tertuang pada poin Keempat:

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.

Nantinya, bagi Plt, PJ hingga PJs harus melaporkan kepada Mendagri Tito terkait penindakan kepegawaian tersebut.

“Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga),” bunyi poin ke 5.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...