Pedomamrakyat.com, AS- Pemerintah Arab Saudi menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak-hak dan kesejahteraan warga lanjut usia (lansia) dengan memberlakukan Undang-Undang Hak dan Perawatan Lansia.
Undang-undang yang mulai berlaku pada Kamis (10/5/2025) ini membawa konsekuensi hukum yang tegas bagi siapa pun yang terbukti melakukan pengabaian atau pelecehan terhadap orang tua mereka.
Dilansir dari Gulf News, Sabtu (12/5/2025) Arab Saudi akan menghukum mereka yang menelantarkan orang tuanya dengan penjara satu tahun dan denda 500.000 Riyal Saudi (SAR). Jika dikonversikan ke rupiah, setara dengan Rp 2,2 miliar (Kurs 1 SAR = Rp 4.481).
Baca Juga :
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi secara resmi mengumumkan pemberlakuan undang-undang ini sebagai langkah signifikan untuk meningkatkan status dan melindungi hak-hak sosial, kesehatan, dan psikologis para lansia di negaranya.
Regulasi baru ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan akses yang lebih baik terhadap layanan-layanan penting, tetapi juga menciptakan lingkungan yang aman dan mudah diakses bagi para lansia, sekaligus mendorong partisipasi aktif mereka dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam kerangka undang-undang ini, baik entitas pemerintah maupun non-pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan perawatan yang komprehensif bagi lansia. Lebih dari sekadar penyediaan layanan, peraturan eksekutif ini menjunjung tinggi martabat orang tua, menegaskan bahwa hak mereka untuk dihormati dan diikutsertakan adalah sebuah kewajiban mendasar bagi seluruh elemen masyarakat.
Ancaman hukuman yang berat, berupa kurungan penjara hingga satu tahun dan denda finansial yang signifikan, menjadi pesan yang jelas bahwa pengabaian dan pelecehan terhadap lansia tidak akan ditoleransi di Arab Saudi.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya merawat dan menghormati orang tua.
Bagaimana dengan Indonesia? Apakah akan mengikuti langkah Arab Saudi.
Komentar