Pedomanrakyat.com, Jakarta – Divisi Propam Polri mengurung atau menempatkan khusus Iptu MIP terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga temuan video syur dengan seorang janda.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penempatan khusus (patsus) terhadap Iptu MIP itu berdasarkan hasil gelar perkara Propam Polri.
“Terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus,” kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga :
Setelah dikurung, kata Ramadhan, nantinya Iptu MIP akan langsung menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Sementara itu, Ramadhan menuturkan bahwa, Propam Polri menemukan bukti yang kuat bahwa, Iptu MIP telah melakukan sejumlah pelanggaran.
Bukti kuat deretan pelanggaran Iptu MIP itu muncul setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya, AHS, istri dari MIP dan R yang merupakan ibu mertua dari Iptu MIP.
Dikatakan Ramadhan, pemeriksaan tersebut juga berdasarkan adanya laporan dari istri MIP yakni AHS ke Propam Polri.
Sebelumnya, viral di media sosial adanya seorang polisi berinisial MIP yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya.
Bahkan, MIP diduga menyimpan video syur dengan seorang perempuan atau janda yang disinyalir merupakan selingkuhannya.
Hal tersebut ramai di media sosial setelah sang istri membongkar kelakuan suaminya tersebut.
Komentar