Pedoman Rakyat, Jakarta – Helmy Yahya resmi dicopot dari kursi Direktur Utama Televisi Republik Indonesia atau TVRI, Jumat, (17/1).
Ia diberhentikan oleh Dewan Pengawas (dewas) TVRI.
Tak terima dengan itu, karyawan menyegel ruang kerja Dewan Pegawas. Dalam foto yang beredar terlihat sejumlah karyawan TVRI berada di lorong di depan ruangan Dewan Pengawas TVRI yang mereka segel itu.
Baca Juga :
Pintu ruangan Dewan Pegawas disegel menggunakan semacam lakban berwarna merah secara menyilang. Kemudian, pintu itu ditempeli tiga lembar kertas putih bertuliskan “DISEGEL OLEH KARYAWAN TVRI”.
Sebelumnya, Helmy Yahya telah resmi diberhentikan oleh TVRI" href="https://pedomanrakyat.com/tag/dewan-pengawas-tvri/">Dewan Pengawas TVRI dari jabatan Direktur Utama lembaga penyiaran publik itu. Padahal seharusnya, Helmy menjabat Dirut sampai 2022 mendatang.
Sebelumnya tersiar undangan yang diterima media oleh Helmy Yahya usai beredarnya surat pemberhentiannya yang ditandatangani oleh Ketua TVRI" href="https://pedomanrakyat.com/tag/dewan-pengawas-tvri/">Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin, Kamis kemarin. Surat tersebut berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian Helmy dari jabatannya.
Sebelum diberhentikan, Helmy Yahya dinonaktifkan dari posisinya oleh TVRI" href="https://pedomanrakyat.com/tag/dewan-pengawas-tvri/">Dewan Pengawas TVRI. Hal ini mengacu pada SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019.
Dalam surat itu disebutkan bahwa posisi Helmy Yahya akan digantikan oleh Supriyono sebagai Plt. Harian Direktur Utama lembaga penyiaran TVRI. Saat ini, posisi Supriyono merupakan Direktur Teknik TVRI.
Helmy Yahya sendiri telah mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke sejumlah awak media. Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum atas pemecatannya ini. (mei)
Komentar