Pedomanrakyat.com, jakarta – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permohonan itu disampaikan eks anak buah Ferdy Sambo itu melalui penasihat hukumnya, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
“Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum,” kata penasihat hukum.
Baca Juga :
Sementara itu, Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria juga meminta untuk dibebaskan dari tuntutan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan di kasus yang sama.
Eks anak buah Ferdy Sambo juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya seperti sedia kala.
Selain itu, Agus meminta agar dilepaskan dari tahanan.
“Menyatakan terdakwa Agus Nurpatria tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar penasihat hukum.
Komentar