Pedoman Rakyat, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Makassar.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umu.
Diman, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga :
KPU Makassar sendiri melaksanakan Pemutakhiran DPB berdasarkan ketentuan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari menuturkan, pihaknya telah melakukan Rekapitulasi DPB bulan November dengan jumlah pemilih sebanyak 904.453.
“Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 437.497 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 466.956,” ujar Endang Sari Selasa, (4/1/2022).
Endang menuturkan bahwa, untuk jumlah Pemilih Pemula sebanyak 17 pemilih dan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Meninggal sebanyak 300 pemilih.
Adapun jumlah Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena menjadi anggota Polri sebanyak 24 pemilih dan Pemilih yang Ubah Elemen Data sebanyak 6.366,” tuturnya.
Komentar