Pedoman Rakyat, Bantul – Polisi mengamankan seorang pria berinisial NY (50) warga Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, karena telah mencabuli putri kandungnya sejak kelas V SD hingga I SMK.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan korban berinisial F (17) mengaku sudah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sejak kelas V SD. Hingga saat duduk di bangku SMK korban juga masih mengalami pencabulan.
Selain Mencabuli putri kandungnya, Pelaku juga ternyata pernah menghamili adik iparnya atau adik dari sang istri.
Baca Juga :
“Pelaku mengalami hiperseks, diketahui pelaku pernah menghamili adik istrinya. Hamil dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Rabu (5/1/2022).
Ihsan menyebut, keterangan tersebut diperoleh dari pengakuan tersangka, dan diklaimnya atas dasar suka sama suka.
“Tersangka sendiri mengakui juga menghamili adik dari istrinya bahkan sudah lahir anaknya umur 4 tahun. Jadi bertahun-tahun. Tinggal juga serumah,” kata dia.
Komentar