Honorer di Indonesia Kecewa Berat, Ajukan Tuntutan ke MenPAN-RB dan DPR: Bikin Manusia Tambah Sengsara

Nhico
Nhico

Jumat, 07 Maret 2025 14:14

Ilustrasi Demo Honerer.(F-INT)
Ilustrasi Demo Honerer.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Honorer kecewa berat dengan keputusan pemerintah dan Komisi II DPR RI menunda pengangkatan PPPK 2024 pada Maret 2026. Itu berarti honorer yang sudah masuk proses pemberkasan NIP PPPK tahap 1 harus menunggu setahun lagi diangkat menjadi ASN.

Ketua Forum Non ASN Republik Indonesia Taufik Hidayat menyampaikan, dari hasil rapat kerja Komisi 2 DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrat (MenPAN-RB) Rini Widyantini, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyampaikan, ada salah satu poin yang mereka kritisi terkait pengangkatan CPNS di bulan Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026.

“Seharusnya keputusan raker kemarin (5/3/2025( sepakat menyelesaikan pengangkatan PPPK bukan malah menunda,” kata Taufik dilansir JPNN, Kamis (6/3/2025)

Dia menilai, anggota Komisi II DPR RI tidak tahu kondisi di lapangan, di mana banyak honorer yang masuk usia kritis. Semestinya, pemerintah dan DPR landasannya kemanusiaan. Bukan malah bikin manusianya tambah sengsara.

Dia menyarankan legislator Senayan turun ke bawah dan melihat fakta banyak honorer yang sudah diberhentikan karena kebijakan pemerintah belum jelas.

“Kalau diundur lagi apa tidak menimbulkan banyak pengangguran. Jangan sampai kami memberikan mosi tidak percaya terhadap pemerintah khususnya MenPAN-RB Rini Widyantini,” tegasnya.

Taufik menambahkan seharusnya poin 4 pada keputusan raker Komisi II DPR RI dan pemerintah memberikan kesempatan bagi honorer yang belum tes PPPK 2024 sama sekali. Sebab, masih ada daerah yang belum melaksanakan seleksi karena tidak mengusulkan formasi akibat terbentur.

Dia mengungkapkan seluruh honorer di Indonesia kecewa berat dengan keputusan pemerintah dan DPR. Seharusnya pemerintah bijak dalam menyikapi masalah honorer ini, biar selesai semua masalah honorer.

Taufik juga mengkritisi mundurnya pengangkatan PPPK hingga Maret 2026 karena alasan pemerintah ingin semua honorer diangkat bersama-sama.

Kalau mau bersama-sama mengapa ada tes PPPK tahap 1 dan 2. Permasalahan honorer R2 dan R3 saja belum tuntas, tetapi malah membuat kebijakan di luar ekspektasi para honorer.

Amanat UU 20 Tahun 2023 Pasal 66 terkait penataan honorer per Desember 2024 harus tuntas, malah molor hingga 2026. Itu artinya pemerintah tidak memiliki komitmen jelas terkait penyelesaian masalah honorer.

“Kebijakan MenPAN-RB lama dan MenPAN-RB baru sangat bertolak belakang, berbeda dalam semangat menyelesaikan permasalahan honorer di seluruh Indonesia,” cetusnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah12 Maret 2025 23:38
Bupati Syaharuddin Alrif Dukung BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Petani-Pekerja di Sidrap
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi BPJS Ketenagakerjaan Sidrap di ruang kerjanya, Kelurahan Batu L...
Metro12 Maret 2025 23:08
Reses di Biringkanaya, Odhika Serap Aspirasi Warga Mulai Soal Banjir hingga Pembenahan Data DTKS
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan, kembali turun langsung ke tengah masyarakat dalam rangka ...
Daerah12 Maret 2025 22:41
Bupati Ibas Sidak Proyek Pembangunan Pasar Tomoni, Target Rampung Akhir Maret
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam (Ibas), melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan Pasar Tomon...
Metro12 Maret 2025 22:11
DPRD Sulsel Komitmen Dukung Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting BKKBN
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menerima kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel, Shodiqin, di...