Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penasihat hukum mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengkritisi kehadiran jaksa kasus Ferdy Sambo yang menjadi penuntut umum dalam sidang kliennya tersebut.
Mulanya Hotman bertanya apakah ada pergantian tim di pihak penuntut umum. Hotman mengaku mendengar terjadi penggantian jaksa-jaksa yang diturunkan oleh Kejaksaan Agung.
“Tolong majelis, kami berhak tahu, hanya pengen tahu aja surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo. Kami hanya pengen tahu aja Pak, ini timnya dari mana, Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan,” ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2).
Baca Juga :
Majelis hakim pun bertanya apakah ada penambahan tim atau pergantian tim di pihak jaksa penuntut umum.
Penuntut umum kemudian menjelaskan ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
“Kami semua yang hadir di muka persidangan saat ini adalah penuntut umum. Lebih lanjut pula di Pasal 2 nya, diatur bahwa jaksa itu satu yang tidak terpisahkan,” kata jaksa.
Namun, penuntut umum menilai pertanyaan penasihat hukum tidak relevan. Majelis hakim kembali meminta penuntut umum memberikan nama-nama dari pihaknya.
“Prinsipnya tidak kepeberatan kehadiran penuntut umum dalam persidangan ini, kami perlu kepastian beritahu nama namanya atau identitasnya kepada kami,” kata hakim.
Penuntut umum pun langsung menujukan berkas di hadapan majelis hakim. Pihak penasihat hukum ikut menyaksikan.
“Jadi jaksanya ada 19 orang. Yang hadir di sini ada 10. Baik kalau demikian, kita lanjutkan proses persidangan. Terdakwa pindah ke samping kanan penasihat hukumnya,” ujarnya.
Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Komentar