Hotman Paris Pertanyakan Jaksa Kasus Sambo di Sidang Teddy Minahasa

Nhico
Nhico

Senin, 20 Februari 2023 23:54

Hotman Paris Pertanyakan Jaksa Kasus Sambo di Sidang Teddy Minahasa

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penasihat hukum mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengkritisi kehadiran jaksa kasus Ferdy Sambo yang menjadi penuntut umum dalam sidang kliennya tersebut.

Mulanya Hotman bertanya apakah ada pergantian tim di pihak penuntut umum. Hotman mengaku mendengar terjadi penggantian jaksa-jaksa yang diturunkan oleh Kejaksaan Agung.

“Tolong majelis, kami berhak tahu, hanya pengen tahu aja surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo. Kami hanya pengen tahu aja Pak, ini timnya dari mana, Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan,” ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2).

Majelis hakim pun bertanya apakah ada penambahan tim atau pergantian tim di pihak jaksa penuntut umum.

Penuntut umum kemudian menjelaskan ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Kami semua yang hadir di muka persidangan saat ini adalah penuntut umum. Lebih lanjut pula di Pasal 2 nya, diatur bahwa jaksa itu satu yang tidak terpisahkan,” kata jaksa.

Namun, penuntut umum menilai pertanyaan penasihat hukum tidak relevan. Majelis hakim kembali meminta penuntut umum memberikan nama-nama dari pihaknya.

“Prinsipnya tidak kepeberatan kehadiran penuntut umum dalam persidangan ini, kami perlu kepastian beritahu nama namanya atau identitasnya kepada kami,” kata hakim.

Penuntut umum pun langsung menujukan berkas di hadapan majelis hakim. Pihak penasihat hukum ikut menyaksikan.

“Jadi jaksanya ada 19 orang. Yang hadir di sini ada 10. Baik kalau demikian, kita lanjutkan proses persidangan. Terdakwa pindah ke samping kanan penasihat hukumnya,” ujarnya.

Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...