Hotman Paris Pertanyakan Jaksa Kasus Sambo di Sidang Teddy Minahasa

Nhico
Nhico

Senin, 20 Februari 2023 23:54

Hotman Paris Pertanyakan Jaksa Kasus Sambo di Sidang Teddy Minahasa

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penasihat hukum mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengkritisi kehadiran jaksa kasus Ferdy Sambo yang menjadi penuntut umum dalam sidang kliennya tersebut.

Mulanya Hotman bertanya apakah ada pergantian tim di pihak penuntut umum. Hotman mengaku mendengar terjadi penggantian jaksa-jaksa yang diturunkan oleh Kejaksaan Agung.

“Tolong majelis, kami berhak tahu, hanya pengen tahu aja surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo. Kami hanya pengen tahu aja Pak, ini timnya dari mana, Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan,” ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2).

Majelis hakim pun bertanya apakah ada penambahan tim atau pergantian tim di pihak jaksa penuntut umum.

Penuntut umum kemudian menjelaskan ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Kami semua yang hadir di muka persidangan saat ini adalah penuntut umum. Lebih lanjut pula di Pasal 2 nya, diatur bahwa jaksa itu satu yang tidak terpisahkan,” kata jaksa.

Namun, penuntut umum menilai pertanyaan penasihat hukum tidak relevan. Majelis hakim kembali meminta penuntut umum memberikan nama-nama dari pihaknya.

“Prinsipnya tidak kepeberatan kehadiran penuntut umum dalam persidangan ini, kami perlu kepastian beritahu nama namanya atau identitasnya kepada kami,” kata hakim.

Penuntut umum pun langsung menujukan berkas di hadapan majelis hakim. Pihak penasihat hukum ikut menyaksikan.

“Jadi jaksanya ada 19 orang. Yang hadir di sini ada 10. Baik kalau demikian, kita lanjutkan proses persidangan. Terdakwa pindah ke samping kanan penasihat hukumnya,” ujarnya.

Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah13 Agustus 2026 22:27
Gerak Jalan HUT RI di Pinrang: Pelajar Tunjukkan Kreativitas, Disiplin dan Kekompakan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Lomba gerak jalan menjadi salah satu rangkaian kegiatan yang selalu dinantikan masyarakat dalam memeriahkan Hari Ul...
Metro13 Agustus 2026 21:31
Aliyah Mustika Ilham: Merdeka Digital Jadi Kunci UMKM Makassar Naik Kelas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, membuka secara resmi kegiatan Create Smarter with AI Batch III yan...
Daerah13 Agustus 2026 20:25
Bupati Syaharuddin Resmikan Jembatan Garuda Merah Putih, Distribusi Hasil Tani Makin Efisien
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Kehadiran Jembatan Garuda Merah Putih di Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), m...
Nasional13 Agustus 2026 19:30
Apresiasi Teladan Tapak dan Inovator Muda, Kemenhut Gelar Anugerah Wana Lestari 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja J...