ICJR: Gisel dan MYD Tak Bisa Dipidana, Mereka Adalah Korban yang Harus Dilindungi

Editor
Editor

Rabu, 30 Desember 2020 22:03

Michael Yukinobu De Fretes-Gisel dinilai ICJR tak dapat dipidana
Michael Yukinobu De Fretes-Gisel dinilai ICJR tak dapat dipidana

Pedoman Rakyat, Jakarta – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menilai artis Gisel dan seorang pria berinisial MYD sebenarnya tak bisa dipidana.

Selama keduanya, melakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, artis Gisella Anastasia atau Gisel dan seorang pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui bahwa keduanya adalah pemeran dalam video syur berdurasi 19 detik yang menghebohkan beberapa waktu lalu.

Pengakuan keduanya juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi.

Atas dasar tersebut, akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam kasus video syur tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya adalah tindak pidana pornografi, yakni Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Atas dasar dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video, tidak dapat dipidana,” kata Maidina Rahmawati, dilihat dari situs resmi ICJR, Rabu, (30/12/2020).

Maidina Rahmawati menjelaskan, terdapat batasan penting dalam UU Pornografi bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan ‘membuat’ dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan pribadi.

Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi,” kata Maidina Rahmawati.

Selain itu, menurutnya, Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan ‘memiliki atau menyimpan’, tapi tidak termasuk untuk diri sendiri dan kepentingan pribadi.

Lalu, Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Dia menjelaskan, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

“Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Maidina Rahmawati mengingatkan, penyidik harus paham bahwa apabila Gisel dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

“Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik,” demikian Maidina Rahmawati. (adi)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 April 2025 16:05
DWP Sulsel Lakukan Donor Darah di Hari Kartini, Melani Simon : Semangat Kepedulian Sosial
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar aksi donor darah di Aula Kantor Badan Pendapatan Dae...
Nasional16 April 2025 15:37
Kabar Duka, Pengacara Kondang Hotma Sitompul Meninggal Dunia
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Advokat ternama Hotma Sitompul dikabarkan telah menutup usia pada Rabu (16/4/2025) siang. Kabar itu dikonfirmasi ol...
Daerah16 April 2025 15:25
Jelang Penilaian Kabupaten Sehat, Pemkab Lutim Gelar Rapat Forum
Pedomanrakyat.com, Lutim – Menjelang penilaian Kabupaten Sehat Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Forum yang dilaksanak...
Daerah16 April 2025 15:08
24 Pejabat Pemkab Maros Ikuti Job Fit
Pedomanrakyat.com, Maros – Sebanyak 24 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengikuti uji kesesuaian atau job fit yang dige...