Pedoman Rakyat, Jakarta – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menilai artis Gisel dan seorang pria berinisial MYD sebenarnya tak bisa dipidana.
Selama keduanya, melakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, artis Gisella Anastasia atau Gisel dan seorang pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui bahwa keduanya adalah pemeran dalam video syur berdurasi 19 detik yang menghebohkan beberapa waktu lalu.
Baca Juga :
Pengakuan keduanya juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi.
Atas dasar tersebut, akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam kasus video syur tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya adalah tindak pidana pornografi, yakni Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Atas dasar dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video, tidak dapat dipidana,” kata Maidina Rahmawati, dilihat dari situs resmi ICJR, Rabu, (30/12/2020).
Maidina Rahmawati menjelaskan, terdapat batasan penting dalam UU Pornografi bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan ‘membuat’ dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan pribadi.
Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi,” kata Maidina Rahmawati.
Selain itu, menurutnya, Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan ‘memiliki atau menyimpan’, tapi tidak termasuk untuk diri sendiri dan kepentingan pribadi.
Lalu, Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.
Dia menjelaskan, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.
“Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Maidina Rahmawati mengingatkan, penyidik harus paham bahwa apabila Gisel dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.
“Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik,” demikian Maidina Rahmawati. (adi)
Komentar