Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemeritah mengeluarkan kebijakan terkait syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.
Dimana, salah satu poinnya di dalamnya yakni, penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.
Namun, hal tersebut berlaku kepada mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
Baca Juga :
Kebijakan tersebut, mendapat respon positif dari Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof Zubairi Djoerban melalui twitternya @ProfesorZubairi.
“Saya setuju kebijakan ini,” tulis Prof Zubairi Djoerban, Selasa (8/3/2022).
Namun kata Prof Zubairi, tentunya harus dengan monitoring, tidak bisa langsung tiru negara lain. Karena notabene vaksinasi di atas 60 tahun masih rendah, belum 70 persen.
“Jika dalam dua minggu aman, kasus menurun, dan enggak ada klaster baru yang besar, kenapa tidak kita masuk ke endemi,” tambahnya.
Komentar