Pedoman Rakyat, Barru – Sidak pekerja asing oleh Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sulsel berlanjut ke PLTU Mitsubishi Corp di Kabupaten Barru, Selasa (16/2/2021). Disini, tim sidak menemukan salah satu pekerjanya WNA asal Jepang yang izin tinggalnya hampir kadaluarsa.
Dia bernama Seiichi Kashibara. Posisi Seiichi tak main-main. Ia menjabat salah satu manager di PLTU Mitsubishi Corp. WNA Jepang itu kemudian diminta untuk menunjukkan berkas-berkas izinnya. Termasuk izin tinggalnya.
“Setelah kami periksa dengan seksama, Seiichi memenuhi syarat. Dia punya izin tinggal terbatas yang akan berakhir pada 28 Maret 2021. Jadi kami mengambil datanya serta tetap mengingatkan agar Seiichi koperatif saat izinnya habis bulan 3 nanti,” ungkap Kabid Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Makassar, Mirza, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga :
Menurut Mirza, tak ada masalah WNA mencari nafkah di wilayah manapun se Indonesia. Tapi, ada persyaratan mutlak yang harus dipenuhi. Seperti izin tinggal dan kerja.
“Termasuk izin surat keterangan bebas Covid-19 juga,” lanjut Mirza.
Diketahui sidak WNA oleh Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan ini berlangsung sejak pagi tadi. Sebelum ke Barru, tim sidak menyasar tambang marmer PLTU Mitsubishi Corp yang beroperasi di Kabupaten Pangkep.
Komentar