Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan kebijakan pemerintah Singapura yang melarang penjualan dan penggunaan vape untuk diterapkan di Indonesia.
Saat ini, BNN masih mengkaji secara mendalam wacana tersebut.
“Tentunya hal ini kita masih melakukan upaya pendalaman. Sementara ini kita terus melakukan pendalaman secara laboratorium,” ujar Suyudi di Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga :
Ia menambahkan bahwa BNN akan berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait untuk membahas rencana pelarangan ini.
“Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi kita harus berkolaborasi. Ya, nanti kita akan bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya,” kata Suyudi.
Sebelumnya, Singapura telah melarang pembelian, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektronik atau vape berdasarkan Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan) yang mulai berlaku sejak 18 Agustus 2025.

Komentar