Pedoman Rakyat, Jakarta – Presiden Jokowi baru saja mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Perpanjangan ini hingga 2 Agustus. Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 kembali diperpanjang guna menekan lonjakan kasus Covid-19.
Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli ketika lonjakan kasus mulai terjadi. Namun diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20 hingga 25 Juli.
Baca Juga :
Terbaru, PPKM Level 4 kembali diperpanjang pemerintah.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi lewat konferensi pers, Minggu (25/7/2021).
Dengan PPKM Level 4, berbagai pembatasan diterapkan di banyak sektor.
Banyak akses jalan yang ditutup guna menekan mobilitas masyarakat. Selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 diterapkan, kasus virus corona di tanah air belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
Hingga 25 Juli atau hari terakhir penerapan PPKM Level 4, kasus virus corona di tanah air sudah mencapai 3.127.826 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020. Dari angka itu, sebanyak 2.471.678 telah sembuh dan 82.013 meninggal dunia.
Komentar