Pedomanrakyat.com, Makassar – Pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi salat satu unit alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan (UTTP) yang wajib tera dan tera ulang.
Untuk itu, Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, juga melakukan tera pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kepala UPT Metrologi Legal Makassar, Jamaluddin mengatakan bahwa, pihak Metrologi Makassar ada sebanyak 42 SPBU di Makassar wajib tera.
Baca Juga :
Menurut Jamaluddin, sejak dibuka pelaksanaan tera dan tera ulang oleh Metrologi Legala Disdag Makassar, pihaknya baru menera beberapa SPBU.
“Jadi, sudah 12 SPBU yang ditera ulang hingga Maret 2022,” ungkapnya kepada Pedomanrakyat.com, Senin (4/4/2022).
Sebelumnya, jumlah alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang di tera dan tera ulang sebanyak 650 unit dengan kontribusi PAD sebesar Rp15.997.300.
Dari 650 unit yang telah ditera dan tera ulang, baru, alat UTTP minyak yang lebih banyak memberi kontribusi terhadap Pendapatan asli Daerah (PAD). Sementara meter taksi belum ada sama sekali yang ditera.

Komentar