Ingat, Bangun Perumahan di Pangkep Wajib Sediakan 30 Persen RTH

Nhico
Nhico

Selasa, 22 Februari 2022 13:26

Ingat, Bangun Perumahan di Pangkep Wajib Sediakan 30 Persen RTH

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pangkep Ingin Setiap pengembang atau developer yang akan membuat perumahan baru diwajibkan untuk membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Hal itu tertuang pada pasal 29 ayat (2), Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Karena RTH memiliki fungsi ekologi, “Paru-paru” kota atau wilayah. Yang dimana tanaman hijau dapat menyerap CO2, menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan.

Mantan Camat Bungoro, “Thamrin Taba mengatakan pembuatan RTH di setiap perumahan, merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi developer, ini mengungkapkan, untuk di Kabupaten Pangkep, pihaknya mensyaratkan untuk menyediakan paling sedikit 30 persen ruang terbuka hijau untuk setiap perumahan yang akan dibangun.

“Untuk pembangunan perumahan wajib menyediakan paling sedikit 30 persen Ruang Terbuka Hijau,” ucap Thamrin, Selasa 22 Februari 2022.

Kata Thamrin, jika tidak memenuhi syarat tersebut, developer akan diberi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan bangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan.

Selain itu, juga penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu.

“Serta membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana fasilitas umum yang diperjanjikan,” tandasnya

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 November 2024 08:34
Tingkatkan Keahlian, Kalla Rescue Ikuti dan Laksanakan Berbagai Latihan Intensif
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Rescue memperkuat komitmennya terhadap kesiapsiagaan menghadapi resiko bencana dan situasi darurat melalui b...
Artikel25 November 2024 22:49
Rezki Lutfi Luangkan Waktu Ziarah ke Makam Almarhumah Ibunda Tercinta di Masa Tenang
Pedomanrakyat.com, Gowa – Dua hari menjelang hari pencoblosan Pilwalkot Makassar pada 27 November 2024, Rezki Mulfiati Lutfi meluangkan waktu un...
Metro25 November 2024 22:43
Pastikan Kelancaran Pilkada Serentak, Komisi E DPRD Sulsel Kunjungi KPU Gowa dan Takalar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, H Mahmud melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah ...
Olahraga25 November 2024 20:40
7 Pemain Abroad Hiasi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Shin Tae-yong sudah memutuskan daftar pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024. Total, ada 33 nama yang dirilis...