Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pangkep Ingin Setiap pengembang atau developer yang akan membuat perumahan baru diwajibkan untuk membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hal itu tertuang pada pasal 29 ayat (2), Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Karena RTH memiliki fungsi ekologi, “Paru-paru” kota atau wilayah. Yang dimana tanaman hijau dapat menyerap CO2, menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan.
Baca Juga :
Mantan Camat Bungoro, “Thamrin Taba mengatakan pembuatan RTH di setiap perumahan, merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi developer, ini mengungkapkan, untuk di Kabupaten Pangkep, pihaknya mensyaratkan untuk menyediakan paling sedikit 30 persen ruang terbuka hijau untuk setiap perumahan yang akan dibangun.
“Untuk pembangunan perumahan wajib menyediakan paling sedikit 30 persen Ruang Terbuka Hijau,” ucap Thamrin, Selasa 22 Februari 2022.
Kata Thamrin, jika tidak memenuhi syarat tersebut, developer akan diberi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan bangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan.
Selain itu, juga penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu.
“Serta membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana fasilitas umum yang diperjanjikan,” tandasnya
Komentar