Ingat, Bangun Perumahan di Pangkep Wajib Sediakan 30 Persen RTH

Nhico
Nhico

Selasa, 22 Februari 2022 13:26

Ingat, Bangun Perumahan di Pangkep Wajib Sediakan 30 Persen RTH

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pangkep Ingin Setiap pengembang atau developer yang akan membuat perumahan baru diwajibkan untuk membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Hal itu tertuang pada pasal 29 ayat (2), Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Karena RTH memiliki fungsi ekologi, “Paru-paru” kota atau wilayah. Yang dimana tanaman hijau dapat menyerap CO2, menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan.

Mantan Camat Bungoro, “Thamrin Taba mengatakan pembuatan RTH di setiap perumahan, merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi developer, ini mengungkapkan, untuk di Kabupaten Pangkep, pihaknya mensyaratkan untuk menyediakan paling sedikit 30 persen ruang terbuka hijau untuk setiap perumahan yang akan dibangun.

“Untuk pembangunan perumahan wajib menyediakan paling sedikit 30 persen Ruang Terbuka Hijau,” ucap Thamrin, Selasa 22 Februari 2022.

Kata Thamrin, jika tidak memenuhi syarat tersebut, developer akan diberi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan bangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan.

Selain itu, juga penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu.

“Serta membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana fasilitas umum yang diperjanjikan,” tandasnya

 Komentar

Berita Terbaru
Metro12 Februari 2026 23:24
Andi Odhika Dengarkan Keluhan Warga Tamalanrea–Biringkanaya Soal Kesehatan dan Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan melanjutkan reses kedua masa persidangan kedua tahun sidan...
Metro12 Februari 2026 22:48
Eric Horas Janji Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Dari Drainase hingga Lampu Jalan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas kembali menyapa konstituennya dalam rangka reses kedua masa persidangan...
Edukasi12 Februari 2026 22:36
Kalla Institute Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Ruang Akademik dan Seni
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Institute menggelar rangkaian kegiatan bertema Pancasila yang melibatkan pelajar dan mahasiswa sebagai upaya...
Metro12 Februari 2026 21:47
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan SAKIP 2025, Nilai Akuntabilitas Kinerja Naik ke Kategori Sangat Baik
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Pemprov Su...