Ingat, Bangun Perumahan di Pangkep Wajib Sediakan 30 Persen RTH

Nhico
Nhico

Selasa, 22 Februari 2022 13:26

Ingat, Bangun Perumahan di Pangkep Wajib Sediakan 30 Persen RTH

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pangkep Ingin Setiap pengembang atau developer yang akan membuat perumahan baru diwajibkan untuk membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Hal itu tertuang pada pasal 29 ayat (2), Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Karena RTH memiliki fungsi ekologi, “Paru-paru” kota atau wilayah. Yang dimana tanaman hijau dapat menyerap CO2, menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan.

Mantan Camat Bungoro, “Thamrin Taba mengatakan pembuatan RTH di setiap perumahan, merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi developer, ini mengungkapkan, untuk di Kabupaten Pangkep, pihaknya mensyaratkan untuk menyediakan paling sedikit 30 persen ruang terbuka hijau untuk setiap perumahan yang akan dibangun.

“Untuk pembangunan perumahan wajib menyediakan paling sedikit 30 persen Ruang Terbuka Hijau,” ucap Thamrin, Selasa 22 Februari 2022.

Kata Thamrin, jika tidak memenuhi syarat tersebut, developer akan diberi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan bangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan.

Selain itu, juga penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu.

“Serta membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana fasilitas umum yang diperjanjikan,” tandasnya

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juli 2026 20:27
Rakernas APEKSI 2026: Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Pedomanrakyat.com, Medan – Pemerintah Kota Makassar, berkomitmen dalam memperkuat ketahanan daerah melalui pembangunan sistem penanggulangan bencana...
Nasional01 Juli 2026 19:26
Wamenhut: Pemulihan Lahan Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Memperkuat Gotong Royong
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa paradigma pemulihan lingkungan saat ini tidak boleh lagi hanya be...
Ekonomi01 Juli 2026 18:23
Toyota Super Sale Jadi Senjata Kalla Toyota Menggebrak Pasar di Juli 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Toyota kembali memperkuat posisinya sebagai pemimpin pasar otomotif dengan mencatatkan pencapaian penjualan ...
Daerah01 Juli 2026 17:29
Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Irwan: Polri Jadi Pilar Keamanan dan Pembangunan Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Tanpa situa...