Ingat, Bangun Perumahan di Pangkep Wajib Sediakan 30 Persen RTH

Nhico
Nhico

Selasa, 22 Februari 2022 13:26

Ingat, Bangun Perumahan di Pangkep Wajib Sediakan 30 Persen RTH

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pangkep Ingin Setiap pengembang atau developer yang akan membuat perumahan baru diwajibkan untuk membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Hal itu tertuang pada pasal 29 ayat (2), Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Karena RTH memiliki fungsi ekologi, “Paru-paru” kota atau wilayah. Yang dimana tanaman hijau dapat menyerap CO2, menambah oksigen, menurunkan suhu dengan keteduhan dan kesejukan tanaman, menjadi area resapan air, serta meredam kebisingan.

Mantan Camat Bungoro, “Thamrin Taba mengatakan pembuatan RTH di setiap perumahan, merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi developer, ini mengungkapkan, untuk di Kabupaten Pangkep, pihaknya mensyaratkan untuk menyediakan paling sedikit 30 persen ruang terbuka hijau untuk setiap perumahan yang akan dibangun.

“Untuk pembangunan perumahan wajib menyediakan paling sedikit 30 persen Ruang Terbuka Hijau,” ucap Thamrin, Selasa 22 Februari 2022.

Kata Thamrin, jika tidak memenuhi syarat tersebut, developer akan diberi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan bangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan.

Selain itu, juga penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel), kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu.

“Serta membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana fasilitas umum yang diperjanjikan,” tandasnya

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Agustus 2026 18:28
Jelang Pembukaan MTQ VIII KORPRI Nasional, 1.157 Peserta Ikuti Defile di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sebanyak 1.157 peserta yang tergabung dalam 117 kafilah dari 38 provinsi serta perwakilan dari 79 kementerian dan ...
Metro24 Agustus 2026 17:26
Fraksi PDIP Rombak AKD DPRD Sulsel, Esra Lamban: Kader Siap Ditempatkan di Mana Saja
Pedomanrakyat.com, Makassar – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulawesi Selatan melakukan penyegaran struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan merotasi...
Metro24 Agustus 2026 16:24
CEO IBR Bawa Tiga Gagasan Strategis, Makassar Dibidik Tembus Pasar Global
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, membuka peluang lebih luas untuk memperkenalkan potensi pariwisata dan produk kerajinan ...
Metro24 Agustus 2026 15:34
Makassar Tuan Rumah, Wali Kota Munafri Sambut 1.173 Peserta MTQ KORPRI Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut ratusan kafilah peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII KORP...