pedomanrakyat.com, Makassar – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulsel akhirnya menangkap politisi Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari dalam sesi konferensi pers penangkapan DPO di Kantor Kejari Makassar sementara Selasa (5/4/2022) mengatakan, Risman yang sebelumnya telah tersangkut kasus pencemaran nama baik telah disurati beberapa kali oleh tim.
Namun, Risman memilih mangkir sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buron.
Baca Juga :
“Sudah tiga kali disurati untuk perintah eksekusi,” ujar Andi Sundari saat konferensi pers penangkapan DPO Risman Pasigai di Kejari Makassar Sementara, Jalan Hertasning, Selasa (5/4/2022).
Lebih jauh kata Andi Sundari, DPO kemudian dipantau keberadaannya oleh tim dan akhirnya pada Senin malam, DPO terpidana kemudian diketahui berada disebuah Cafe, di Jakarta Pusat sekira pukul 21.05 WIB.
“Setelah dipantau keberadaannya oleh Tim, akhirnya kita amankan DPO terpidana di Cafe Phoenam Jakarta Pusat, kira-kira setelah salat tarawih,” ujarnya.
Selanjutnya sekira pukul 1.00 WIB diterbangkan dengan sebuah pesawat komersil, dari Jakarta ke Makassar.
Andi Sundari mengatakan, dalam perkara ini DPO Terpidana telah mendapatkan vonis dari Mahkamah Agung dengan Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021.
Dimana lanjutnya, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
“Jadi setelah ini, DPO terpidana karena sudah lengkap berkas dan syarat-syaratnya kita akan langsung membawa ke Lapas Klas I A Makassar,” ujarnya.
Lebih jauh Andi Sundari lantas mengultimatum para DPO lainnya yang juga saat ini masih dalam pelarian.
“Saya ingatkan, tim Kejaksaan tidak akan tinggal diam. Semua DPO pasti lambat laun pasti akan kita tangkap,” pungkasnya.
Diketahui sejak tahun lalu politisi berumur 44 tahun itu memang tersangkut kasus pencemaran nama baik rekan separtainya, Rusdin Abdullah.
Sempat dinyatakan bebas bersyarat dalam sidang tingkat pertama, namun Banding JPU yang akhirnya diterima oleh Pengadilan Tinggi mengugurkan putusan bebas bersyarat tersebut.
Kendati begitu, upaya lanjutan terus dilakukan Risman, sayang, Mahkamah Agung memutuskan jika Risman bersalah.
Komentar