Ingat Mau Beli Minyak Goreng di Luwu Sulsel Harus Tunjukkan KK

Nhico
Nhico

Sabtu, 26 Februari 2022 09:23

Ilustrasi Penjualan Minyak Goreng.(F-INT)
Ilustrasi Penjualan Minyak Goreng.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Luwu – Minyak goreng yang kian lengka ditemui di pasaran membuat sebagian masyarakat mengeluh.

Kelangkaan minyak goreng ini dapat ditemui baik di pasar modern ataupun di pasar tradisional.

Mengantisipasi adanya upaya curang, Pemerintah Kabupaten Luwu kemudian melakukan sidak ke sejumlah toko swalayan, minimarket, toko eceran campuran dan gudang retail yang beroperasi di wilayah Kecamatan Larompong, Suli, Belopa dan Belopa Utara, Bua dan Ponrang.

Sidak yang dilakukan sejak Selasa dan Rabu (22-23/2/2022) itu dipimpin langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ahyar Kasim, didampingi Kasatpol PP, Andi Iskandar, Kadis Perdagangan, Husain dan Kabag Perekonomian Setda Luwu, Hj Irmawaty.

Saat sidak di lapangan petugas nampaknya tidak menemukan adanya penimbunan minyak goreng, bahkan pihak pengelola toko juga ikut mengeluhkan pasokan dari distributor yang terbatas sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan konsumen.

“Gudang mereka kami periksa dan memang semua yang kami datangi tidak ada yang menimbun minyak goreng karena memang stok terbatas dari distributor,” ungkap Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ahyar Kasim.

Senada dengan Asisten II, Kadis Perdagangan, Husain juga mengungkapkan tujuan dilaksanakannya sidak kali ini adalah untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06 Tahun 2022 tentang Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

“Jadi selain mengecek stok minyak goreng, sidak ini juga bertujuan untuk mengecek keseragaman harga eceran tertinggi minyak goreng, dimana ditetapkan harga per liternya adalah Rp 14 ribu,” kata Husain.

Pihak Dinas Perdagangan meminta pengelola toko agar menerapkan sistem antrian dan pembeli harus memperlihatkan kartu Keluarganya.

“Minyak goreng ini sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat, melihat stoknya terbatas dan agar merata keseluruh masyarakat, maka kami meminta pengelola toko agar menjual 1 kemasan minyak goreng kepada 1 Kepala Keluarga (KK) dengan memperlihatkan kartu keluarganya. Hal ini kita lakukan agar tidak ada yang dapat double,” tukasnya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional27 Agustus 2026 15:47
Hadapi El Niño, Kemenhut Siaga Sejak Maret
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan telah menyiapkan langkah antisipatif menghadapi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan akib...
Ekonomi27 Agustus 2026 14:49
Buka TMT di Burau, Bupati Ibas Dorong Peserta Ubah Keterampilan Jadi Peluang Usaha
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, mengapresiasi pelaksanaan Tailor Made Training (TMT) yang mencakup pelatihan komput...
Nasional27 Agustus 2026 14:15
Kemenhut Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Lintas Negara, 1 WNA Diamankan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus memburu jaringan perdagangan satwa li...
Politik27 Agustus 2026 13:55
Kabar Baik, 396 PPPK Paruh Waktu Maros Bakal Diangkat Penuh Waktu
Pedomanrakyat.com, Maros – Sebanyak 396 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maros berpeluang diangka...