Ingat! Mulai Besok, Wajib Vaksin Booster Agar Bebas Jalan-jalan

Nhico
Nhico

Sabtu, 16 Juli 2022 21:56

Ilustrasi vaksinasi Covid-19.(F-INT)
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Satgas Covid-19 mulai memberlakukan aturan syarat perjalanan terbaru di tengah tren kasus COVID-19 meningkat signifikan.

Mulai Minggu (17/7/2022), mereka yang sudah divaksinasi Covid-19 dua dosis tak lagi bebas tes Covid-19.

Berlaku bagi seluruh moda transportasi, kelompok orang yang baru menerima dua dosis vaksin Covid-19 wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif antigen 1×24 jam atau PCR minimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk kelompok yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 lantaran memiliki penyakit komorbid atau kondisi kesehatan khusus. Namun, bagi mereka yang baru menerima satu dosis vaksin Covid-19, wajib menunjukkan PCR 3×24 jam.

Aturan syarat perjalanan terbaru ini dikecualikan bagi mereka yang sudah menerima vaksin Covid-19 booster dan kelompok usia di bawah enam tahun.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan pribadi atau umum dan kereta api di wilayah aglomerasi juga dikecualikan dari syarat tes Covid-19, begitu juga dengan wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayanan terbatas.

Berikut poin lengkap aturan baru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Vaksinasi dosis booster: tidak wajib testing
Vaksinasi dosis kedua: antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam
Vaksinasi dosis pertama: PCR 3X24 jam
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus: vaksinasi dikecualikan, PCR 3×24 jam, surat dari RS pemerintah
Usia anak kurang dari 6 tahun: tidak testing, tetapi wajib didampingi orangtua
Anak usia 6-17 tahun: untuk vaksin dosis satu antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam, vaksin dosis 2 tidak wajib testing.

Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.21 Tahun 2022. “(Berlaku) Mulai 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditetapkan kemudian,” demikian aturan Satgas Covid-19.

 Komentar

Berita Terbaru
International03 April 2025 17:42
Perang Dagang Diumumkan Donald Trump, Terapkan Tarif Baru Terhadap Sejumlah Negara-Indonesia Kena 32%
Pedomanrakyat.com, AS – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan tarif baru sebesar 10% pada hampir semua barang impor yang masuk ke ...
Ekonomi03 April 2025 17:20
Harga Emas Antam Hari Ini Rekor Lagi, Nyaris Rp 1,84 Juta
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Harga emas Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk pada Kamis (3/4/2025) di butik emas LM Graha Dipta Pulo Gadung...
Daerah03 April 2025 17:04
Bupati Syaharuddin Alrif Nikmati Suasana Hari Libur di Wisata Alami Sidrap Timur
Pedomanrakyat.com, Sidrap – H-2 Usai hari Raya idul Fitri 1446 Hijjriah Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif bersama Rombongan menikmati suasana h...
Metro03 April 2025 16:57
Idrus Marham: KKSS Butuh Amran Sulaiman Sebagai Nakhoda, Bisa Memberikan Sinar dan Kemanfaatan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tokoh Sulawesi Selatan, Idrus Marham memberikan pandangannya terkait calon ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selata...