Ingat! Mulai Besok, Wajib Vaksin Booster Agar Bebas Jalan-jalan

Nhico
Nhico

Sabtu, 16 Juli 2022 21:56

Ilustrasi vaksinasi Covid-19.(F-INT)
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Satgas Covid-19 mulai memberlakukan aturan syarat perjalanan terbaru di tengah tren kasus COVID-19 meningkat signifikan.

Mulai Minggu (17/7/2022), mereka yang sudah divaksinasi Covid-19 dua dosis tak lagi bebas tes Covid-19.

Berlaku bagi seluruh moda transportasi, kelompok orang yang baru menerima dua dosis vaksin Covid-19 wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif antigen 1×24 jam atau PCR minimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk kelompok yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 lantaran memiliki penyakit komorbid atau kondisi kesehatan khusus. Namun, bagi mereka yang baru menerima satu dosis vaksin Covid-19, wajib menunjukkan PCR 3×24 jam.

Aturan syarat perjalanan terbaru ini dikecualikan bagi mereka yang sudah menerima vaksin Covid-19 booster dan kelompok usia di bawah enam tahun.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan pribadi atau umum dan kereta api di wilayah aglomerasi juga dikecualikan dari syarat tes Covid-19, begitu juga dengan wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayanan terbatas.

Berikut poin lengkap aturan baru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Vaksinasi dosis booster: tidak wajib testing
Vaksinasi dosis kedua: antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam
Vaksinasi dosis pertama: PCR 3X24 jam
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus: vaksinasi dikecualikan, PCR 3×24 jam, surat dari RS pemerintah
Usia anak kurang dari 6 tahun: tidak testing, tetapi wajib didampingi orangtua
Anak usia 6-17 tahun: untuk vaksin dosis satu antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam, vaksin dosis 2 tidak wajib testing.

Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.21 Tahun 2022. “(Berlaku) Mulai 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditetapkan kemudian,” demikian aturan Satgas Covid-19.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...