Pedomanrkayat.com, Makassar – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, terus melakukan upaya-upaya demi membangkitkan kesadaran pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapnya (UTTP) tertib Tera dan Tera Ulang.
Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang kewajiban melakukan tera dan tera ulang. Disdag Makassar juga akan melakukan pendekatan personal.
Hal tersebut dilakukan, mengingat minimnya pemilik UTTP di Makassar yang melakukan peneraan di Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Legal Disdag Makassar.
Baca Juga :
Bahkan, sidang tera yang dilakukan selama sepekan di Pasar Terong dan Kalimbu Kota Makassar, pedangan yang memiliki UTTP wajib tera itu minim melakukan peneraan.
“Mungkin kita perlu dekati dulu wajib teranya 3 hari sebelum sidang tera agar bisa siap-siap terlebih dahulu,” ujar Pengawas Kemetrologian Hj. Harlina kepada pedomanrakyat.com, Senin (30/5/2022).
Meski ada sanksi akan didapatkan terhadap pemilik UTTP wajib tera yang tidak melakukan peneraan. Namun kata Lina, sanksi itu baru bisa diterapkan kalau wajib tera tidakn mau ditera alat UTTP nya.
“Jadi, baru 3 bulan kemudian kita lakukan pengawasan bersama penera dan penera bisa mengambil timbangan yang belum ditera,” tutur Lina
Sekedar diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 1985 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 67 tahun 2018. Diman, pemilik UTTP wajib melakukan Tera dan tera ulang.

Komentar