Ingat! Tenaga Honorer Dihapus Paling Lambat Desember 2024, Segini Gaji yang Dinaikkan Sri Mulyani

Nhico
Nhico

Kamis, 21 November 2024 20:03

Ilustrasi Honorer.(F-INT)
Ilustrasi Honorer.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tenaga honorer akan dihapus paling lambat pada bulan Desember 2024 mendatang.

Adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer ini tidak membuat honorer akan di PHK begitu saja.

Pemerintah telah menyiapkan kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN pada tahun 2024.

Para tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK sesuia dengan persyaratan yang berlaku.

Berdasarkan keputusan Menpan RB, bahwa semua tenaga honorer ini nantinya akan mendapatkan NIP pada tahun 2024.

Namun NIP tersebut akan diberikan kepada honorer yang sudah lolos verifikai dan validasi data di BKN.

Semua tenaga honorer yang terdata di BKN dipastikan akan mendapat NIP.

Di sisi lain, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menaikkan gaji tenaga honorer.

Gaji tenaga honorer tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.

Nominal dari gaji tenaga honorer setiap provinsi bisa berbeda-beda, berikut nominalnya:

1. Provinsi Aceh Rp4.020.000
2. Provinsi Sumatra Utara Rp3.247.000
3. Provinsi Riau Rp3.741.000
4. Provinsi Kepulauan Riau Rp3.984.000
5. Provinsi Jambi Rp3.984.000

6. Provinsi Sumatra Barat Rp3.211.000
7. Provinsi Sumatra Selatan Rp3.931.000
8. Provinsi Lampung Rp3.039.000
9. Provinsi Bengkulu Rp2.849.000

10. Provinsi Bangka Belitung Rp4.200.000
11. Provinsi Banten Rp3.175.000
12. Provinsi Jawa Barat Rp3.777.000
13. Provinsi Jakarta Rp5.615.000
14. Provinsi Jawa Tengah Rp2.280.000
15. Provinsi D.I Yogyakarta Rp2.425.000

16. Provinsi Jawa Timur Rp4.135.000
17. Provinsi Bali Rp3.217.000
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp2.826.000
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp2.531.000
20. Provinsi Kalimantan Barat Rp3.117.000

21. Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp3.731.000
22. Provinsi Kalimantan Selatan Rp3.753.000
23. Provinsi Kalimantan Timur Rp3.867.000
24. Provinsi Kalimantan Utara Rp4.191.000

25. Provinsi Sulawesi Utara Rp4.239.000
26. Provinsi Gorontalo Rp3.654.000
27. Provinsi Sulawesi Barat Rp3.443.000
28. Provinsi Sulawesi Selatan Rp4.038.000
29. Provinsi Sulawesi Tengah Rp3.044.000
30. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp3.487.000

31. Provinsi Maluku Rp3.330.000
32. Provinsi Maluku Utara Rp3.627.000
33. Provinsi Papua Rp4.604.000
34. Provinsi Papua Barat Rp4.124.000
35. Provinsi Papua Barat Daya Rp4.124.000

36. Provinsi Papua Tengah Rp4.604.000
37. Provinsi Papua Selatan Rp4.604.000
38. Provinsi Papua Pegunungan Rp4.604.000

 

 Komentar

Berita Terbaru
Politik18 Juni 2025 23:18
Bawaslu RI Dorong Penguatan Layanan Informasi-Literasi Data, Sasar Beberapa Daerah Termasuk Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus mendorong penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan layanan inform...
Metro18 Juni 2025 22:39
Wali Kota Makassar Munafri Pimpin Pasukan Drainase Lakukan Pembersihan, Hadapi Musim Hujan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menunjukkan keseriusannya dalam mengantisipasi banjir jelang musim penghujan. Dipimpin la...
Daerah18 Juni 2025 21:35
Jadi Daerah Penyangga Pangan Nasional, Bupati Irwan Tegaskan Pentingnya Penanganan Bendung Benteng
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Kepala Subdirektorat Operasi Wilayah III, Direktorat Irigasi dan Rawa, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementer...
Metro18 Juni 2025 21:05
Muchlis Misbah Beri Catatan PPDB 2025, Mulai Perbaikan Sistem Hingga Ketimpangan Daya Tampung Sekolah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait pelaksanaan Penerimaan Peser...