Ingin Dapat Relaksasi PBB dari Bapenda Makassar, Ini Syarat dan Ketentuannya

Nhico
Nhico

Rabu, 22 September 2021 16:52

Firman Pagarra
Firman Pagarra

Pedoman Rakyat, Makassar-Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 tahun 2021 ini akan berlaku hingga September 2021.

Plt. Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Pagarra menjelaskan, relaksasi pajak ini diluncurkan untuk mengurangi beban masyarakat yang ingin membayar PBB tapi masih dalam kondisi kesulitan ekonomi akibat efek pandemi.

“Dengan adanya kebijakan ini, kita harap masyarakat tetap bisa membayar PBB nya, dengan nilai yang lebih kecil,” ungkapnya.

Untuk memanfaatkan kebijakan ini, masyarakat lanjut Firman, cukup membawa dokumen berupa KTP, Surat Tagihan PBB dan Sertifikat Vaksin Covid-19. “Selanjutnya mengisi formulir yang telah kami siapkan,” katanya.

Firman menambahkan, pemberlakuan relaksasi pembayaran PBB ini hanya untuk PBB di tahun berjalan. Sementara, untuk tunggakan atau tahun-tahun sebelumnya tidak diberlakukan relaksasi.

“Jadi, ini hanya untuk tahun berjalan atau PBB tahun 2021. Kalau yang tahun-tahun sebelumnya, tetap nilainya dan ada dendanya untuk keterlambatan pembayaran,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...