Ingin Dapat Relaksasi PBB dari Bapenda Makassar, Ini Syarat dan Ketentuannya

Nhico
Nhico

Rabu, 22 September 2021 16:52

Firman Pagarra
Firman Pagarra

Pedoman Rakyat, Makassar-Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 tahun 2021 ini akan berlaku hingga September 2021.

Plt. Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Pagarra menjelaskan, relaksasi pajak ini diluncurkan untuk mengurangi beban masyarakat yang ingin membayar PBB tapi masih dalam kondisi kesulitan ekonomi akibat efek pandemi.

“Dengan adanya kebijakan ini, kita harap masyarakat tetap bisa membayar PBB nya, dengan nilai yang lebih kecil,” ungkapnya.

Untuk memanfaatkan kebijakan ini, masyarakat lanjut Firman, cukup membawa dokumen berupa KTP, Surat Tagihan PBB dan Sertifikat Vaksin Covid-19. “Selanjutnya mengisi formulir yang telah kami siapkan,” katanya.

Firman menambahkan, pemberlakuan relaksasi pembayaran PBB ini hanya untuk PBB di tahun berjalan. Sementara, untuk tunggakan atau tahun-tahun sebelumnya tidak diberlakukan relaksasi.

“Jadi, ini hanya untuk tahun berjalan atau PBB tahun 2021. Kalau yang tahun-tahun sebelumnya, tetap nilainya dan ada dendanya untuk keterlambatan pembayaran,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga24 Agustus 2026 12:38
Sekda Zulkifly Terima Audiensi Panitia Makassar Bike Race 2026: Harap Jadi Wadah Pembinaan Atlet Sepeda
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly menerima audiensi panitia Makassar Bike Race 2026 di Ruang Rapat ...
Metro24 Agustus 2026 11:41
Kabar Duka, Ayah Wakil Wali Kota Parepare Hermanto Meninggal Dunia
Pedomanrakyat.com, Parepare – Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kabar duka menyelimuti keluarga Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto. Ayahanda ter...
Nasional24 Agustus 2026 10:48
Api di TN Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Seluruh Gajah Terpantau Aman
Pedomanrakyat.com, Lampung Timur – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan kebakaran hutan dan lahan di kawasan Resor Kuala Penet, Taman Nas...
Politik24 Agustus 2026 09:58
Supratman Perkuat Sinergi DPRD Makassar-Barru, Fokus Kawal Aspirasi Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Makassar_Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman dari Fraksi NasDem, bersama Wakil Ketua I DPRD Makassar, Suharmika dari Fraksi Golkar,...