Ingin Dapat Relaksasi PBB dari Bapenda Makassar, Ini Syarat dan Ketentuannya

Nhico
Nhico

Rabu, 22 September 2021 16:52

Firman Pagarra
Firman Pagarra

Pedoman Rakyat, Makassar-Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 51 tahun 2021 ini akan berlaku hingga September 2021.

Plt. Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Pagarra menjelaskan, relaksasi pajak ini diluncurkan untuk mengurangi beban masyarakat yang ingin membayar PBB tapi masih dalam kondisi kesulitan ekonomi akibat efek pandemi.

“Dengan adanya kebijakan ini, kita harap masyarakat tetap bisa membayar PBB nya, dengan nilai yang lebih kecil,” ungkapnya.

Untuk memanfaatkan kebijakan ini, masyarakat lanjut Firman, cukup membawa dokumen berupa KTP, Surat Tagihan PBB dan Sertifikat Vaksin Covid-19. “Selanjutnya mengisi formulir yang telah kami siapkan,” katanya.

Firman menambahkan, pemberlakuan relaksasi pembayaran PBB ini hanya untuk PBB di tahun berjalan. Sementara, untuk tunggakan atau tahun-tahun sebelumnya tidak diberlakukan relaksasi.

“Jadi, ini hanya untuk tahun berjalan atau PBB tahun 2021. Kalau yang tahun-tahun sebelumnya, tetap nilainya dan ada dendanya untuk keterlambatan pembayaran,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga08 Oktober 2026 15:39
Indonesia Meroket! Garuda Tembus Ranking 116 Dunia, Kejar Vietnam
Pedomanrakyat.com, Jakarta— FIFA merilis ranking terbaru pada Rabu (7/10/2026). Timnas Indonesia mengalami kenaikan dua peringkat setelah menjuarai ...
Politik08 Oktober 2026 15:04
Resmi Jadi Kader Demokrat, Munafri Arifuddin Siap Bangun Kolaborasi Besarkan Partai
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi resmi bergabung dengan Partai Demokrat. Bergabungnya Appi ditandai deng...
Nasional08 Oktober 2026 14:51
Kabar Baik Ojol, Potongan Aplikasi Kini Maksimal 8 Persen
Pedomanrakyat.com, Jakarta — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur potongan biay...
Daerah08 Oktober 2026 14:33
Kemiskinan Turun 4.270 Jiwa, Pemkab Maros Tak Puas dan Bidik 6 Persen
Pedomanrakyat.com, Maros — Angka kemiskinan di Kabupaten Maros turun sekitar 1 persen atau setara 4.270 jiwa. Kini, jumlah penduduk miskin tercatat ...