Ini Alasan Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani 20 Hari ke Depan

Editor
Editor

Selasa, 25 Oktober 2022 21:51

Kejari Serang Akhirnya Tahan Nikita Mirzani.(F-INT)
Kejari Serang Akhirnya Tahan Nikita Mirzani.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tersangka pencemaran nama baik Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri Serang.

Kajari Serang Freddy D Simanjutak membeberkan alasan penahanan Nikita Mirzani.

Ada dua aspek alasan penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.

Kemudian, Freddy juga menjelaskan alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Fredy, Selasa (25/10/2022).

Freddy mengatakan Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II. Namun tim kejaksaan sudah antisipasi dan Nikita bersedia.

Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang.

“Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” kata Freddy.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik04 September 2026 12:01
Ribuan Warga Parepare Gelar Sholat Istisqa, Wali Kota Ajak Perbanyak Istigfar dan Muhasabah
Pedomanrakyat.com, Parepare – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia...
Otomotif04 September 2026 11:21
Hari Pelanggan Nasional 2026, Haka Auto Tegaskan Komitmen Hadir Lebih Dekat
Pedomanrakyat, Jakarta – Memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026, Haka Auto menegaskan kembali komitmennya untuk menempatkan pelanggan sebagai...
Edukasi03 September 2026 22:21
Yudisium RPL Angkatan I PBSI Unismuh, Andi Paida Titip Pesan: Ilmu Harus Memberi Manfaat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perjalanan akademik mahasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Angkatan I Program Studi Magister Pendidikan Bah...
Ekonomi03 September 2026 21:25
Banggar DPRD Jeneponto Konsultasikan Potongan PPh Tunjangan Reses ke Kanwil DJP Sulselbartra
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jeneponto mendatangi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal P...