Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengklaim bahwa tak ada unsur politis dalam usul pengisian jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota secara serentak mulai 2023. Sementara Pemilu Serentak digelar 2024.
“Kalau soal apakah ini ada politisasi, saya kira tidak ada,” kata Hasyim kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).
Ia mendasarkan argumennya bahwa wewenang untuk melakukan rekrutmen anggota KPU Daerah ada pada KPU RI.
Baca Juga :
KPU RI disebut berhak melakukan seleksi tim pemilihan baik untuk anggota KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
“Keputusan profil anggota KPU kota/kabupaten, provinsi, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) itu ditentukan oleh KPU pusat,” kata Hasyim kepada awak media, Minggu (6/11/2022)
“Kalau dilihat di UU, pertimbangan yang ada, kategorisasinya kan kalau dilihat di UU, satu harus netral, bukan anggota parpol, kemudian profesional. Nah, profesional yang dijadikan tolak ukur kan punya kompetensi. Kompetensi ini kan basisnya dua, pertama pengetahuan, dua pengalaman,” ujarnya lagi.
Hasyim memberi contoh bahwa dalam 10 tahun terakhir, jabatan sebagai penyelenggara pemilu telah menjadi jenjang karier tersendiri. Hal ini membuatnya yakin bila seleksi akan diikuti oleh orang-orang kompeten.
“Ada yang dulunya PPPK, ada panwascam, lalu mendaftar KPU kabupaten, lalu menjadi (anggota) KPU provinsi, lalu menjadi anggota KPU pusat. Sehingga, tak perlu diragukan, apalagi pemilu masih berjalan di tahapan awal,” kata Hasyim.
“Tentu kami akan mempertimbangkan teman-teman yang misalkan baru satu periode, profesionalismenya tidak terganggu selama menjadi anggota KPU periode ini (untuk menjabat kembali pada 2023 jika mendaftar),” ujarnya melanjutkan.

Komentar