Pedomanrakyat.com, Jambi – Polisi terus mengembangkan kasus pencabulan yang dilakukan wanita pemilik rental PlayStation (PS) di Jambi.
Ia mencabuli anak-anak dengan iming iming main PS gratis.
“Laporannya sudah masuk. Sekarang masih kami periksa,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, Sabtu (4/2).
Baca Juga :
Pelaku berinisial YSA (20) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Ia ditahan di Mapolda Jambi.
Terbaru, korban bertambah 6 orang, jadi total ada 17 anak.
Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, jumlah korban yang terlapor awalnya berjumlah 11 orang.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), jumlah korban yang terdata berjumlah 17 orang.
Usia korban bervariatif, mulai 8 sampai 15 tahun. Kekerasan seksual yang dialami korban berulang kali.
Andri menjelaskan, tersangka melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya yang berada di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi.
Dirinya memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasrat yang tidak wajar.
Jika korban tidak menuruti permintaan pelaku, tersangka mengancam anak tersebut tidak boleh pulang. Tidak dibukakan pintu.
Lanjutnya, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya melalui cela jendela. Tidak cuma itu, para korban juga diminta untuk menonton film porno.
Terpisah, Andri mengatakan pemeriksaan suaminya telah dilakukan pada Minggu (5/2) dari siang hingga malam, di Mapolda Jambi.
Menurut dia, perilaku lainnya yang dilihat AF ke istrinya YSA, terkait hubungan rumah tangga mereka. Kemudian apabila suami tidak bisa melayani istrinya, YSA juga mengancam akan menganiaya anaknya.
“Jadi apabila suami tidak bisa melayani tersangka, akan mencincang anaknya, anaknya satu masih usia 10 bulan,” jelasnya.
Komentar