Ini Tampang AKBP M Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Jalani Sidang Kode Etik di Polda Sulsel

Nhico
Nhico

Jumat, 11 Maret 2022 22:00

AKBP M Jalani Sidang Kode Etik, Pemecatan Tinggal Tunggu Keputusan Mabes Polri.
AKBP M Jalani Sidang Kode Etik, Pemecatan Tinggal Tunggu Keputusan Mabes Polri.

Pedomanrakyat.com, Makassar-  Perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M, menjalani sidang kode etik atas tudingan perbuatan mesum terhadap anak di bawah umur.

Sidang kode etik yang dijalani AKBP M itu berlangsung di Mapolda Sulsel, Jalan  Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat (11/3/2022) pagi.

Dalam sidang tersebut nampak, AKBP M hadir dengan mengenakan seragam dinas lengkap.

Sidang kode etik tersebut dipimpin Irwasda Polda Sulsel, Kombes Pol Ai Afriandi selaku ketua majelis etik. Dan Penuntut Umum diketuai oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.

Selain AKBP M, sidang itu turut  dihadiri tujuh orang saksi yang dimintai keterangan. Termasuk korban berinisial IS (13).

“Kita sudah memanggil para saksi, kita sudah mendengarkan saksi-saksi berbicara kemudian kita mendengarkan penuntut kemudian kita mendengarkan terduga,” kata Kombes Pol Ai Afriandi saat ditemui wartawan seusai sidang.

Dalam sidang itu, pihaknya menjatuhkan dua sanksi berbeda terhadap AKBP M, termasuk rekomendasi pemecatan atau PTDH.

“Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela. Kedua, sanski yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari insitut Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.

Sanksi itu diberikan lantaran AKBP M terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

“Iya, kalau dalam sidang memang terbukti dan meyakinkan kita,” jelas perwira polisi berpanhgkat tiga bunga melati itu.

Secara teknis, lanjut Ai Afriandi, putusan pemecatan resmi itu ada di tangan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Iya (Resmi dipecat). Tapi kan karena AKBP, keputusan tetap ada pada Pak Kapolri,” tegasnya

Sebagaimana diketahui, dugaan aksi mesum terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gowa berinisial IS (13) berawal saat IS diangkat menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) oleh terduga pelaku AKBP M di rumah yang berlokasi di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, September 2021 lalu.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga27 Desember 2025 18:28
Prof Juhanis Resmi Pimpin FOPI Kota Makassar 2025–2029, Fokus Pembinaan Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Olahraga Petanque Indonesia Kota Makassar (FOPI Kota Makassar) resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025â€...
Metro27 Desember 2025 17:29
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nata...
Metro27 Desember 2025 16:27
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembang...
Metro26 Desember 2025 21:32
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengirimkan tim kemanusiaan dengan membantu penanganan dampak bencana...