Ini Tampang AKBP M Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Jalani Sidang Kode Etik di Polda Sulsel

Nhico
Nhico

Jumat, 11 Maret 2022 22:00

AKBP M Jalani Sidang Kode Etik, Pemecatan Tinggal Tunggu Keputusan Mabes Polri.
AKBP M Jalani Sidang Kode Etik, Pemecatan Tinggal Tunggu Keputusan Mabes Polri.

Pedomanrakyat.com, Makassar- Perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M, menjalani sidang kode etik atas tudingan perbuatan mesum terhadap anak di bawah umur.

Sidang kode etik yang dijalani AKBP M itu berlangsung di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat (11/3/2022) pagi.

Dalam sidang tersebut nampak, AKBP M hadir dengan mengenakan seragam dinas lengkap.

Sidang kode etik tersebut dipimpin Irwasda Polda Sulsel, Kombes Pol Ai Afriandi selaku ketua majelis etik. Dan Penuntut Umum diketuai oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.

Selain AKBP M, sidang itu turut dihadiri tujuh orang saksi yang dimintai keterangan. Termasuk korban berinisial IS (13).

“Kita sudah memanggil para saksi, kita sudah mendengarkan saksi-saksi berbicara kemudian kita mendengarkan penuntut kemudian kita mendengarkan terduga,” kata Kombes Pol Ai Afriandi saat ditemui wartawan seusai sidang.

Dalam sidang itu, pihaknya menjatuhkan dua sanksi berbeda terhadap AKBP M, termasuk rekomendasi pemecatan atau PTDH.

“Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela. Kedua, sanski yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari insitut Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.

Sanksi itu diberikan lantaran AKBP M terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

“Iya, kalau dalam sidang memang terbukti dan meyakinkan kita,” jelas perwira polisi berpanhgkat tiga bunga melati itu.

Secara teknis, lanjut Ai Afriandi, putusan pemecatan resmi itu ada di tangan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Iya (Resmi dipecat). Tapi kan karena AKBP, keputusan tetap ada pada Pak Kapolri,” tegasnya

Sebagaimana diketahui, dugaan aksi mesum terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gowa berinisial IS (13) berawal saat IS diangkat menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) oleh terduga pelaku AKBP M di rumah yang berlokasi di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, September 2021 lalu.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah05 November 2025 20:36
Hadiri Apel Kesiapsiagaan, Bupati Sinjai Tegaskan Pentingnya Sinergi Tangani Bencana
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif menghadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di Lapangan Apel Mapol...
Daerah05 November 2025 20:11
Wabup Lutim Kunjungi Korban Kebakaran di Cendana Hitam, Beri Dukungan Moril
Pedomanrakyat.com, Lutim – Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler menunjukkan kepedulian terhadap warganya dengan mengunjungi keluarga korban...
Metro05 November 2025 19:42
Munafri-Aliyah Tegaskan Komitmen Penguatan UMKM sebagai Pilar Ekonomi Rakyat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus mempertegas komitmennya dalam memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (U...
Metro05 November 2025 19:16
Tanah Dibeli 30 Tahun Lalu, JK: Tiba-Tiba Ada yang Datang Mau Merampok
Pedomanrakyat.com, Makassar – Founder & Advisor KALLA, Jusuf Kalla, memantau langsung lahan seluas 16,4 hektare yang berlokasi di Depan Tran...