Ini Tugas dan Mekanisme Kerja Tim Percepatan Penataan BUMD Makassar

Nhico
Nhico

Senin, 13 Desember 2021 16:41

Ini Tugas dan Mekanisme Kerja Tim Percepatan Penataan BUMD Makassar

Pedoman Rakyat, Makassar – Salah satu anggota Tim Percepatan Penataan BUMD Makassar, Prof Aminuddin Ilmar mengungkapkan tiga tugas pokok yang diemban oleh tim bentukan Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Fatmawati Rusdi.

“Pertama terkait transformasi dan restrukturisasi kelembagaan BUMD yang meliputi perubahan fungsi dan tugas dari BUMD. Kedua, penataan SDM BUMD melalui penempatan, rekruitmen dan rasionalisasi pegawai BUMD. Serta ketiga, penguatan tata kelola perusahaan melalui perubahan business plan maupun rencana kerja dan anggaran BUMD serta memperbaiki semua beban kewajiban BUMD,” ungkap Prof Ilmar melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/12/2021).

Melalui ketiga langkah penataan tersebut, lanjut akademisi Unhas ini, diharapkan terjadi perbaikan dalan kurun waktu 6 bulan masa kerja. Selanjutnya, akan dilakukan pengisian dewan pengawas dan direksi melalui uji kompetensi dan kelayakan atau UKK.

“Percepatan Penataan Total BUMD Kota Makassar tidak lain dimaksudkan untuk tidak hanya memperbaiki kualitas layanan, tetapi juga memberikan kontribusi terbaik dalam hal pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Penataan BUMD yang juga Sekda Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, tim ini dibentuk berlandaskan Peraturan Wali Kota Makassar tentang Penataan Total BUMD Kota Makassar.

“Dengan disahkannya Perwali tersebut, maka turunannya dibentuk Tim Percepatan Penataan BUMD Kota Makassar sekaligus diberhentikannya semua dewan pengawas dan direksi di enam BUMD Kota Makassar. Yakni PDAM, PD Parkir, PD Pasar, PD Terminal, PD RPH dan PT BPR,” jelasnya.

Selanjutnya, dibentuk Tim Percepatan Penataan pada masing-masing BUMD yang berfungsi melaksanakan tugas dewas dan direksi dengan pendekatan kolektif-kolegial.

“Jadi tidak ada satu orang yang dominan, semua keputusan diambil secara bersama-sama. Sehingga keputusan yang diambil nantinya sesuai dengan kebutuhan dan demi perbaikan BUMD,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional20 Oktober 2026 14:17
Kemenhut Pulangkan Orangutan Sumatera Korban Perdagangan Ilegal dari India, Rocky Kini Bernama Heera
Pedomanrakyat.com, Deli Serdang— Kementerian Kehutanan berhasil memulangkan satu individu orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang menjadi korban perd...
Metro20 Oktober 2026 13:58
Cegah Pengangguran, Appi Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi memperpanjang masa perjanjian kerja bagi 6.472 Pegawai Pemerintah den...
Nasional20 Oktober 2026 12:20
Kemenhut Amankan Harimau Sumatra yang Berkonflik dengan Manusia di Kabupaten Pelalawan
Pedomanrakyat.com, Pekanbaru- Menindaklanjuti kejadian interaksi negatif antara Manusia dan Harimau Sumatra di salah Satu BPPH di landskap semenanjung...
Nasional20 Oktober 2026 10:18
Kemenhut Ajak Mahasiswa Ambil Peran dalam Menjaga Hutan
Pedomanrakyat.com, Bogor— Kementerian Kehutanan melalui Pusat Pengembangan Generasi Pelestari Hutan (Pusgenri)mengajak mahasiswa kehutanan di seluru...