Ini Tugas dan Mekanisme Kerja Tim Percepatan Penataan BUMD Makassar

Nhico
Nhico

Senin, 13 Desember 2021 16:41

Ini Tugas dan Mekanisme Kerja Tim Percepatan Penataan BUMD Makassar

Pedoman Rakyat, Makassar – Salah satu anggota Tim Percepatan Penataan BUMD Makassar, Prof Aminuddin Ilmar mengungkapkan tiga tugas pokok yang diemban oleh tim bentukan Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Fatmawati Rusdi.

“Pertama terkait transformasi dan restrukturisasi kelembagaan BUMD yang meliputi perubahan fungsi dan tugas dari BUMD. Kedua, penataan SDM BUMD melalui penempatan, rekruitmen dan rasionalisasi pegawai BUMD. Serta ketiga, penguatan tata kelola perusahaan melalui perubahan business plan maupun rencana kerja dan anggaran BUMD serta memperbaiki semua beban kewajiban BUMD,” ungkap Prof Ilmar melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/12/2021).

Melalui ketiga langkah penataan tersebut, lanjut akademisi Unhas ini, diharapkan terjadi perbaikan dalan kurun waktu 6 bulan masa kerja. Selanjutnya, akan dilakukan pengisian dewan pengawas dan direksi melalui uji kompetensi dan kelayakan atau UKK.

“Percepatan Penataan Total BUMD Kota Makassar tidak lain dimaksudkan untuk tidak hanya memperbaiki kualitas layanan, tetapi juga memberikan kontribusi terbaik dalam hal pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Penataan BUMD yang juga Sekda Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, tim ini dibentuk berlandaskan Peraturan Wali Kota Makassar tentang Penataan Total BUMD Kota Makassar.

“Dengan disahkannya Perwali tersebut, maka turunannya dibentuk Tim Percepatan Penataan BUMD Kota Makassar sekaligus diberhentikannya semua dewan pengawas dan direksi di enam BUMD Kota Makassar. Yakni PDAM, PD Parkir, PD Pasar, PD Terminal, PD RPH dan PT BPR,” jelasnya.

Selanjutnya, dibentuk Tim Percepatan Penataan pada masing-masing BUMD yang berfungsi melaksanakan tugas dewas dan direksi dengan pendekatan kolektif-kolegial.

“Jadi tidak ada satu orang yang dominan, semua keputusan diambil secara bersama-sama. Sehingga keputusan yang diambil nantinya sesuai dengan kebutuhan dan demi perbaikan BUMD,” tutupnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional25 Agustus 2026 21:30
Tegas! Kemenhut Jatuhkan Sanksi Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan H...
Metro25 Agustus 2026 20:28
Kepala BKN-Wagub Sulsel dan Wali Kota Makassar Riding Vespa-Tanam Tebuya di CPI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kehadiran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, di Kota Makassar turut dimanfaatkan untuk m...
Metro25 Agustus 2026 19:26
DLH Makassar Tambah 30 Motor dan 10 Armroll, Serta Siapkan Puluhan Mesin Pengolah Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus memperkuat fasilitas pengelolaan persampahan dengan memastikan dukungan sarana dan...
Metro25 Agustus 2026 18:33
Wali Kota Makassar Serukan Camat Dan Lurah Sepakati Waktu Buang dan Angkut Sampah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengultimatum seluruh camat untuk memastikan validitas data penerima progra...