Inovasi Layanan Publik, Dukcapil Makassar Hadirkan Sidang Pengadilan di Kantor Sendiri

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 20 Mei 2026 17:30

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, menggandeng Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, menggandeng Pengadilan Negeri Makassar.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, menjelaskan melalui kolaborasi ini, masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan kini tidak lagi harus mendatangi kantor pengadilan.

“Sebagai gantinya, layanan sidang dapat dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Inovasi ini dihadirkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memangkas waktu dan proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Muh Hatim, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam memberikan kemudahan layanan publik.

“Setiap pengurusan dokumen yang membutuhkan penetapan pengadilan dapat kami fasilitasi, mulai dari pendataan warga, pengumpulan berkas, hingga penjadwalan sidang,” jelasnya.

Ia berharap inovasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan, serta memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat.

Hatim menjelaskan, mekanisme layanan dilakukan dengan menginventarisasi warga yang membutuhkan penetapan pengadilan, kemudian dijadwalkan dalam satu waktu tertentu.

Selanjutnya, pihak pengadilan akan mengirimkan hakim untuk melaksanakan sidang langsung di kantor Dukcapil.

Dengan demikian, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil tanpa harus mengurus proses persidangan di kantor pengadilan.

“Jika dalam persyaratan penerbitan dokumen dibutuhkan penetapan pengadilan, maka Dukcapil akan memfasilitasi dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Makassar untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil,” ungkapnya.

Program ini, lanjut Hatim, mulai dilaksanakan pada bulan lalu dan mendapat respons positif dari masyarakat.

Inisiatif tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menghadirkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.

Menurutnya, layanan ini ditujukan untuk perkara-perkara sederhana yang tidak memerlukan proses persidangan berulang, sehingga dapat diselesaikan dalam satu kali sidang.

Tujuan utamanya adalah mendekatkan proses peradilan kepada masyarakat.

“Untuk perkara sederhana, cukup satu kali sidang dan bisa langsung dilaksanakan di kantor Dukcapil,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro20 Mei 2026 23:30
Rezki Ingatkan Warga soal Sampah, Lampu Jalan Lorong Juga Jadi Perhatian
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki kembali menjemput aspirasi warga melalui reses ketiga masa persidangan ketiga ta...
Metro20 Mei 2026 22:28
TP PKK Makassar Gelar Kajian Islam, Ajak Kader Maksimalkan Amalan di Bulan Dzulhijjah
Pedomanrakyat.com, Makassar – TP PKK Kota Makassar kembali menggelar kajian Islam sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman keagamaan dan mem...
Nasional20 Mei 2026 21:31
Tamsil Linrung: Pidato Presiden Prabowo Pertegas Arsitektur Ekonomi-Arah Ideologi Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, mengapresiasi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI ter...
Metro20 Mei 2026 20:32
Reses di Tamalanrea-Biringkanaya, Odhika Serap Keluhan Sampah hingga Nasib UMKM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan kembali menggelar reses ketiga masa persidangan ketiga tahun si...