Inovasi Layanan Publik, Dukcapil Makassar Hadirkan Sidang Pengadilan di Kantor Sendiri

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 20 Mei 2026 17:30

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, menggandeng Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, menggandeng Pengadilan Negeri Makassar.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan dengan menggandeng Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, menjelaskan melalui kolaborasi ini, masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan kini tidak lagi harus mendatangi kantor pengadilan.

“Sebagai gantinya, layanan sidang dapat dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

Inovasi ini dihadirkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memangkas waktu dan proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

Muh Hatim, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga dalam memberikan kemudahan layanan publik.

“Setiap pengurusan dokumen yang membutuhkan penetapan pengadilan dapat kami fasilitasi, mulai dari pendataan warga, pengumpulan berkas, hingga penjadwalan sidang,” jelasnya.

Ia berharap inovasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pengurusan dokumen kependudukan, serta memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat.

Hatim menjelaskan, mekanisme layanan dilakukan dengan menginventarisasi warga yang membutuhkan penetapan pengadilan, kemudian dijadwalkan dalam satu waktu tertentu.

Selanjutnya, pihak pengadilan akan mengirimkan hakim untuk melaksanakan sidang langsung di kantor Dukcapil.

Dengan demikian, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil tanpa harus mengurus proses persidangan di kantor pengadilan.

“Jika dalam persyaratan penerbitan dokumen dibutuhkan penetapan pengadilan, maka Dukcapil akan memfasilitasi dengan menghadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Makassar untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil,” ungkapnya.

Program ini, lanjut Hatim, mulai dilaksanakan pada bulan lalu dan mendapat respons positif dari masyarakat.

Inisiatif tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menghadirkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.

Menurutnya, layanan ini ditujukan untuk perkara-perkara sederhana yang tidak memerlukan proses persidangan berulang, sehingga dapat diselesaikan dalam satu kali sidang.

Tujuan utamanya adalah mendekatkan proses peradilan kepada masyarakat.

“Untuk perkara sederhana, cukup satu kali sidang dan bisa langsung dilaksanakan di kantor Dukcapil,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional07 Juni 2026 15:26
Tamsil Linrung Serukan Konsolidasi Umat, Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kemandirian Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menggelar silaturahmi bersama sahabat, tokoh masyarakat, dan sejumlah elemen u...
Politik06 Juni 2026 16:23
Ketua DPP PSI Irfan Aghasar Keliling Bogor, Antar Sembako ke Kader Ranting dan Warga dari Rumah ke Rumah
Pedomanrakyat.com, Bogor – Ketua DPP PSI Bidang Advokasi dan Litigasi, Irfan Aghasar, turun langsung menyusuri sejumlah wilayah di Kota Bogor untuk ...
Metro06 Juni 2026 14:50
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp15 Miliar untuk Kepulauan Selayar
Pedomanrakyat.com, Selayar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan keuangan sebesar Rp15 miliar kepada Pemerint...
Metro06 Juni 2026 14:34
Munafri Pimpin Plogging HLH 2026, Ingatkan Warga Makassar Soal Sampah dan Iklim
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Kota Makassar, menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui aksi plogging atau j...