Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, JPU Yakin Eks Kapolda Sumbar Bersalah Kasus Narkoba

Nhico
Nhico

Kamis, 30 Maret 2023 19:53

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, JPU Yakin Eks Kapolda Sumbar Bersalah Kasus Narkoba

Pedomanrakyat.com, Sumatera Barat – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan.

Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang.

Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Dody dan Linda telah dituntut lebih dulu. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik20 September 2024 19:53
Hari Kedua Sespim Perubahan di Malino, Cak Imin Harap Integritas dan Mentalitas Harus Baik
Pedomanrakyat.com, Gowa – Hari kedua Sekolah Pemimpin Perubahan (Sespim) Zona VII Sulawesi dan Papua di Malino dihadiri Ketua Umum DPP PKB Muhai...
Ekonomi20 September 2024 19:48
Kalla Aspal Raih Best Agent Terminal Asphalt dari Pertamina Patra Niaga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Aspal kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Best Agent Terminal Asphalt dari Pertam...
Politik20 September 2024 17:42
Andalan Hati Perkuat Basis Dukungan di Maros, Targetkan 89 Persen Suara
Pedomanrakyat.com, Maros – Dukungan lintas daerah untuk memenangkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi...
Daerah20 September 2024 17:36
Pemda Pangkep Bersama Masyarakat Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Ribuan warga hadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di halaman rumah jabatan bupati Pangkep, Jumat(20/9/24). B...