Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, merespons tuntutan hukuman pidana mati terhadap kliennya di kasus narkotika.
Hotman Paris menyinggung mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Mulanya, Hotman mengatakan dia menjadi pengacara mantan Kapolda Sumbar itu karena ingin mencari kebenaran.
Baca Juga :
Selebihnya, kata Hotman, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran. Pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak, itu terserah pada hakim,” kata Hotman seusai sidang di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Hotman lalu membantah anggapan bahwa dia membela narkoba. Di sinilah Hotman menyinggung Ferdy Sambo sempat memintanya menjadi pengacara dengan honor miliaran rupiah tapi ia tolak.
“Mengenai banyak suara yang katanya Hotman Paris katanya pembela rakyat dan kini pembela narkoba, saya tidak membela narkoba. Saya membela orang, Sambo aja berapa duit ditawarin, sudah tanda tangan surat kuasa, angkanya pun sampai miliaran, tapi saya mundur,” terang Hotman.
Hotman mengatakan Teddy merupakan temannya. Hotman mengaku sering melapor kepada Teddy perihal oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran.
“Jadi saya bukan karena uang membela Teddy Minahasa, tapi waktu dia sebagai Karo Paminal di Propam Mabes Polri, dia banyak membantu kasus-kasus rakyat kecil di Kopi Johny. Setiap ada dugaan pelanggaran polisi di Kopi Johny atas rakyat kecil setiap kali saya adukan ke dia karena Teddy itu polisi dari polisi, dalam 2 jam dia tangani langsung,” kata Hotman.
“Sebagai teman, masa saya tolak? Dan kasus lain, pengeboman pun pake pengacara juga,” imbuhnya.
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.
Komentar