Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Irma Suryani, berharap Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bisa menghapus perundungan di lingkungan kedokteran.
Baik sesama dokter, Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), hingga peserta koas (ko-ass).
“(Dengan) UU 17/2023, insya Allah kasus-kasus perundungan dapat diminimalisasi bahkan diberantas. Saya dukung tindakan Menteri Kesehatan memberikan teguran kepada tiga rumah sakit karena tindakan perundungan tidak pantas dilakukan seseorang yang berprofesi sebagai dokter,” ungkap Irma Suryani Chaniago di Jakarta, Senin (21/8).
Baca Juga :
Seperti diketahui, Kemenkes menegur tiga rumah sakit vertikal yang diduga menjadi tempat praktik perundungan kepada PPDS.
Ketiga rumah sakit tersebut ialah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat, RSUP Haji Adam Malik Medan, dan RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung.
Padahal, UU Kesehatan mengatur secara tegas terkait perlindungan dari kekerasan fisik, mental, perundungan yang diatur dalam Pasal 219 ayat (1), ‘Sikap elitis dan feodal serta eksklusivisme yang selama ini terpelihara di lingkungan dokter dan rumah sakit menyebabkan Indonesia kekurangan dokter spesialis’.
Irma mengaku sering mendengar banyak kasus serupa, misalnya sistem alumni dari universitas tertentu yang menguasai organisasi profesi, kolegium, maupun konsil sering bertindak diskriminatif terhadap junior yang ingin melanjutkan pendidikan spesialis.
“Bahkan saya pernah mendapat laporan ada lulusan terbaik Fakultas Kedokteran UGM, delapan kali ikut tes untuk mengambil spesialis, tidak lulus-lulus uji kompetensi,” tegas Irma.
Komentar