Pedoman Rakyat, Jakarta – Naskah Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja telah diteken Presiden Joko Widodo. Namun, kesalahan dalam naskah tersebut masih banyak ditemukan.
Pihak istana mengakui ada kekeliruan dalam naskah tersebut. Melalui, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan kekeliruan dari UU yang diberi nomor 11 Tahun 2020 tersebut bersifat teknis administratif saja.
“Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” ujar Pratikno dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga :
Pihaknya pun menegaskan kekeliruan teknis tersebut menjadi catatan dan masukan bagi pihaknya untuk menyempurnakan kembali kualitas UU yang hendak diundangkan.
“Agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” sambungnya.
Pratikno menjelaskan setelah berkas RUU Cipta Kerja diterima pemerintah dari DPR pada 14 Oktober lalu, Kementerian Sekretariat Negara segera melakukan penelaahan.
“Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, usai dinyatakan diteken Jokowi pada Senin (2/11) siang, naskah tersebut pun diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara (Setneg) pada hari itu juga.
Naskah yang diunggah ke situs resmi Setneg itu berjumlah 1.187 halaman, lebih banyak dibandingkan yang disetor DPR pada media Oktober lalu yakni 812 halaman.
Namun, belum 24 jam naskah tersebut berada di situs Setneg, sejumlah pihak yang telah mengunduhnya menemukan kesalahan atau kejanggalan. Salah satu yang mencuat pertama adalah kejanggalan pada Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5. (zeg)
Sumber: CNNIndonesia.

Komentar