Pedoman Rakyat, Jakarta – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan uji klinis untuk Ivermectin.
Ketua BPOM Penny Lukito mengatakan bahwa obat anti parasit Ivermectin merupakan obat keras dan harus pakai resep dokter.
“Kami mengimbau masyarakat tidak membeli Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online secara ilegal,” ujar Penny Lukito, dalam video virtual Senin (28/6/2021).
Nantinya, obat tersebut akan diujikan kepada pasien Covid-19 secara acak. Dan akan diteliti pengembangannya selama 28 hari. Jika sudah memiliki uji yang pasti, obat ini di harapkan mampu meringankan permasalah Covid-19 di Indonesia, terutama untuk menjangkau masyarakat berbagai lapisan ekonomi.
“Uji klinis sebagai obat Covid-19 segera dilakukan. Kami akan mengambil data-data dari negara lain untuk uji klinik. BPOM masih mangumpulkan data uji klinis tersebut,” bebernya.
Dia menambahkan saat ini izin edar dari Ivermectin adalah untuk penanganan infeksi kecacingan.
” Uji klinis sebagai obat Covid-19 segera dilakukan. Terima kasih untuk Bapak Menteri BUMN Erick Thohir yang punya concern akses penanganan obat Covid-19,” tandasnya
Komentar