Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan buka suara usai acara diskusi yang sedianya digelar di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (8/10) dibatalkan.
Anies selanjutnya memilih untuk tetap berdiskusi di halaman GIM dengan kondisi seadanya. Adapun pembatalan perizinan gedung itu diketahui dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Karena gedungnya tiba-tiba tidak boleh dipakai, maka menumpang diskusi di halamannya saja,” kata Anies melalui Media Sosial X @aniesbaswedan, Senin (9/10).
Baca Juga :
Anies selanjutnya menyinggung GIM pada 93 tahun lalu sempat menjadi saksi saat Presiden I RI Soekarno membacakan pidato politik, Indonesia Menggugat.
Sukarno bersama tiga rekannya, yakni Gatot Mangkoepradja, Maskun, dan Supriadinata yang tergabung dalam Perserikatan Nasional Indonesia (PNI) juga diadili dan dituduh hendak menggulingkan kekuasaan kolonial Hindia Belanda pada saat itu.
Anies menjelaskan saat itu Soekarno mengawali pidato Indonesia Menggugat dengan menyampaikan bahwa proses peradilan terhadapnya adalah sebuah upaya politik untuk membungkam gerakan nasional.
Oleh sebab itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu kemudian berharap agar kebebasan seluruh warga untuk menjalankan hak konstitusi harus tetap dijaga dan dihormati pada era kini.
“Inilah esensi mendasar sekali perjuangan kami untuk menghadirkan keadilan. Termasuk di antaranya keadilan kesetaraan dalam mengungkapkan pendapat,” ujar Anies.
Komentar