Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023 serta Syarat Pendaftarannya

Nhico
Nhico

Sabtu, 16 September 2023 17:08

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023 serta Syarat Pendaftarannya

Pedomanrakyat.com, Jakarta- Pengumuman jadwal lengkap seleksi CPNS dan PPPK 2023 telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam surat surat edaran nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Berikut informasi lengkapnya beserta syarat pendaftaran yang perlu disiapkan.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK secara resmi akan dibuka 17 September 2023.

Terdapat lowongan di 596 instansi yang terdiri dari Kementerian Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota/Kabupaten yang menunggu calon pegawai.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut informasi tentang jadwal lengkap seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 serta syarat pendaftarannya. Yuk disimak!

Jadwal Seleksi CPNS 2023

  • Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 14-18 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 17-23 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober-3 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 4-13 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11-14 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15-17 November 2023
  • Masa Sanggah: 18-20 November 2023
  • Jawab Sanggah: 18-22 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 22-27 November 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November-17 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28-30 November 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1-3 Desember 2023
  • Penarikan data final: 4-5 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6-7 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8-10 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11-17 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18-30 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023-7 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 8-10 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 8-14 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10-15 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11-17 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari-16 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari-17 Maret 2024

Jadwal Seleksi PPPK 2023

  • Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 14-18 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 17-23 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 27-30 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 31 Oktober-3 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 5-29 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 November-1 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 25 November-4 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 1-10 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023-9 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK 10 Januari-8 Februari 2024

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Karena masing-masing instansi belum menerbitkan informasi spesifik untuk persyaratan lengkapnya, maka yang dapat dijadikan acuan saat ini adalah syarat pendaftaran CPNS secara umum.

Berikut syarat-syaratnya:

  1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
  2. Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  3. Pelamar tidak memiliki riwayat dipidana penjara.
  4. Tidak pernah juga diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI dan kepolisian.
  5. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
  6. Pelamar memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
  7. Dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani.
  8. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK

Dokumen persyaratan ini juga masih bersifat umum, yang mana selanjutnya juga akan menyesuaikan dengan pengumuman resmi dari maing-masing instansi.

Berikut dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, yaitu:

  1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran.
  4. Pas foto.
  5. Surat pernyataan untuk bersedia ditempatkan di mana pun.
  6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae).

Sebagai catatan, berkas yang disiapkan bisa berbeda-beda tergantung kementerian dan lembaga maupun instansi pemerintahan lainnya yang juga menyertakan persyaratan khusus bagi pendaftar.

Lampiran berkas/dokumen khusus biasanya seperti sertifikat TOEFL yang berlaku dalam dua tahun terakhir juga dibutuhkan di instansi tertentu.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional21 November 2024 23:38
Daftar Lengkap 5 Pimpinan KPK dan Dewas Terpilih Periode 2024-2029
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Usai merampungkan uji kelayanan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan (capim) dan calon anggo...
Politik21 November 2024 22:54
Pakai Baret Oranye, Anies Hadir di Apel Siaga Pramono-Rano, Acungkan 3 Jari-Beri 3 Pesan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hadir dalam kampanye cagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno...
International21 November 2024 22:43
Pengadilan Kriminal Internasional Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Yoav Gallant!
Pedomanrakyat.com, Israel – Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan un...
Nasional21 November 2024 22:18
Gugatan Perdata Rp 5 Triliun, Jokowi Tunjuk Kuasa Hukum untuk Lawan Kubu Rizieq Shihab
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo atau Jokowi resmi menunjuk tim kuasa hukum yang mewakili dirinya dalam persidangan ...