Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menghadiri audiensi dengan BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan.
Audiensi tersebut terkait Pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan 40 persen – 75 persen sesuai UUD RI No. 1 Tahun 2022 Pasal 58 Poin 2 yang bertempat di Ruang Walikota Makassar Lt. 2, Rabu (24/1/2024).
Dibuka langsung oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto didampingi, Pj. Sekda Firman Hamid Pagarra.
Baca Juga :
Dihadiri juga jajaran Bapenda, yakni Muh. Ambar Sallatu, Kepala Bidang Pajak Daerah, Andi Reza Nugraha, Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan dan Perencanaan, dan Ansar, Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan dan Regulasi.
BPD PHRI menganggap persentase pajak yang ditetapkan maksimal 75 persen berpotensi menyebabkan sebagian usaha hiburan menjadi lesu dan berdampak pada meningkatnya pengusaha gulung tikar.
Meskipun kenaikan pajak dibebankan kepada pelanggan, namun menurutnya hal itulah yang akan menurunkan minat pelanggan karena kenaikan pajak yang dinilainya tak manusiawi sehingga akan berdampak pada jumlah pengunjung.
Dalam UU No. 1/2022 atau UU HKPD pasal 58 poin (1) memang menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Namun pada poin selanjutnya, disebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi sebesar 75 persen.
Sehingga tidak semua jenis hiburan dikenakan kenaikan pajak paling rendah 40 persen dan maksimal 75 persen. Hanya pada pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, kelab malam, karaoke, bar, mandi uap atau spa, dan panti pijat yang mengalami kenaikan pajak tersebut.
Wali Kota tentunya menerima keluhan dari PHRI dan harapannya akan mencari solusi agar bisa bersama-sama mencanangkan langkah-langkah kedepan untuk penerapan ketentuan tersebut.
Komentar