Pedoman Rakyat, Jakarta – Pemerintah pusat menetapkan DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 selama seminggu ke depan, yakni mulai 25 hingga 31 Januari 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 wilayah Jawa-Bali.
Lantas bagaimana aturan lengkapnya?
Baca Juga :
1.Pembelajaran Tatap Muka (PTM)
PTM akan tetap mengacu surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
2. WFO 50 Persen
Bagi kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen. WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Pasar Rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen, dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
Kemudian pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
4. Kegiatan makan dan minum
warung makan dan restoran beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung sebanyak 50 persen dengan waktu makan selama 60 menit, dan beroperasi hingga 21.00 WIB.
5. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal
kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 WIB, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
Komentar