Jaksa Agung Sebut Koruptor Rp50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Uang Negara

Nhico
Nhico

Jumat, 28 Januari 2022 11:04

Ilustrasi Koruptor. (F-Int)
Ilustrasi Koruptor. (F-Int)

Pedoman Rakyat, Jakarta – Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan, Koruptor yang merugikan keuangan negara dengan nilai Rp50 juta cukup melakukan pengembalian kerugian negara tersebut. Hal ini dia sampaikan saat rapat kerja antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III DPR.

“Kejagung memberikan imbauan ke jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta bisa diupayakan pengembalian kerugian keuangan,” kata Burhanuddin saat rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, mekanisme penyelesaian perkara tersebut adalah cara yang cepat dan sederhana. Selain itu, dia mengatakan mekanisme tersebut dipilih demi mewujudkan proses hukum yang berbiaya ringan.

Dia juga menyoroti soal pidana korupsi terkait dana desa. Dia memandang korupsi dana desa tidak menimbulkan kerugian negara yang besar serta tidak dilakukan secara terus-menerus.

Atas dasar itu, dia menyebut penyelesaian perkaranya dapat dilakukan secara administratif.

“Diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan pengembalian kerugian tersebut. Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi perbuatannya,” imbuh Burhanuddin.

Diketahui, Kejagung dan Komisi III DPR kembali mengadakan rapat kerja. Adapun agenda rapat kali ini melanjutkan pembahasan rapat yang dilaksanakan pada Senin (17/1/2022) lalu.

 Komentar

Berita Terbaru
Hiburan16 April 2025 10:28
Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Ngaku Pakai Duit Palsu Rp 10 Juta Nyumbang di Kotak Amal Istiqlal
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polisi mengungkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, sempat beberapa kali menggunakan uang palsu sebelu...
Daerah16 April 2025 10:18
Sekda Lutim Bahri Suli Terima Audiens LPPM Unhas, Dorong Program Sejalan Visi Bupati
Pedomanrakyat.com, Lutim – Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli menerima kunjungan audiens perwakilan Lembaga Penelitian dan Pengabdian K...
Metro16 April 2025 09:49
Dukung Digitalisasi Layanan, Wawali Parepare Hermanto Studi Banding ke Perumda Parkir Makassar
Pedomanrakyat.com, Parepare — Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, melakukan kunjungan kerja ke kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makass...
Metro16 April 2025 09:43
Sekda Jufri Rahman Ikuti Virtual Entry Meeting Pemeriksaan LKPD oleh BPK RI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pe...