Pedoman Rakyat, Jakarta – Di meja jaksa agung kini sudah ada daftar Kajari dari berbagai daerah terkait kasus korupsi.
Di mana, para Kajari dilaporkan ke Jaksa Agung lantaran tidak menangani satupun perkara korupsi di wilayah tugasnya.
Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono mengatakan, ada cukup banyak Kajari yang dilaporkan, lantaran tidak pernah menangani perkara korupsi.
Baca Juga :
Kendati Ali mengaku dirinya hanya melaporkan pada Jaksa Agung, namun besar kemungkinan, setelah dilaporkan, para Kepala Kejaksaan Negeri itu nantinya akan dievaluasi dan bisa jadi akan mutasi.
“Saya lupa berapa banyak tapi semua sudah saya laporkan ke Jaksa Agung. Yang pastinya mereka akan dievaluasi dan kemungkinan besar akan mendapatkan mutasi,” pungkasnya.
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin memang telah menghapus program penanganan korupsi, 531 tahun ini, namun dengan tidak adanya penanganan kasus korupsi oleh Kajari di Daerah, tentu hal itu sangat tidak mungkin terjadi, lantaran pihak kepolisian sendiri malah menemukan dan menangani perkara korupsi.
“Aneh jika Kepala Kejaksaan Negeri di suatu daerah tidak menangani perkara dalam kurun waktu tertentu, sementara pihak kepolisian terus memiliki kasus yang ditangani,” katanya.
“Kalau dia (Kejari) tidak menangani perkara, kemudian mohon maaf disamping yang dilakukan Polisi, ada penanganan perkara, kami tidak. Berarti bodoh jaksanya. Itu yang kami tindak,” demikian Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 27 Januari 2021.
Komentar