Pedomanrakyat.com, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
“Kami berpendapat pleidoi terdakwa Putri Candrawathi harus dikesampingkan. Selain itu, pleidoi tidak didukung dengan fakta yuridis yang kuat,” kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).
Baca Juga :
“Memohon majelis hakim menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat Putri Candrawathi dan pleidoi terdakwa Putri Candrawathi. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU,” imbuh jaksa.
Dalam repliknya, jaksa menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi. Jaksa menilai pleidoi Putri yang mengaku tidak paham mengapa dirinya didakwa melakukan pembunuhan berencana Yosua tidak relevan dengan fakta sidang.
“Bahwa terhadap pendapat terdakwa Putri Candrawathi cukup dapat dipahami karena apa yang dikatakan terdakwa Putri Candrawathi sangatlah relevan dengan fakta yang ada,” kata jaksa.
Jaksa juga membantah pernyataan Putri yang mengaku disebut perempuan tak bermoral. Jaksa mengatakan dalam surat tuntutan tidak ada penyebutan Putri wanita bermoral. Jaksa menegaskan hingga saat ini menghormati Putri sebagaimana seorang wanita.
“Berdasarkan fakta hukum sidang, bukan hal seperti yang dikemukakan terdakwa menyatakan menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai perempuan tidak bermoral, padahal itu sama sekali tidak tertulis dalam tuntutan JPU. JPU menghormati betul kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga, sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah,” ucap jaksa.
“Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elizabeth, kemudian Dewi Shinta dalam aliran cerita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabarata agama Hindu, serta kemuliaan Putri Yasoda dalam ajaran agama Buddha, sehingga JPU tidak simpulkan hasil poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait dengan unsur tinggi delik, misal delik dalam pasal sebagaimana dakwaan JPU yang termuat dalam tuntutan terdakwa,” imbuhnya.
Jaksa meyakini Putri terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Sebab, Putri cukup berperan dalam kasus ini.
Komentar