Pedomanrakyat.com, Jakarta – Jaksa menilai banyak kejanggalan atas dugaan pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Yosua Hutabarat.
Salah satunya, kata jaksa, Sambo terkesan cuek karena tak melarang Putri melakukan isolasi mandiri dengan mengajak Yosua.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan berkas tuntutan terhadap Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Jaksa awalnya menyatakan dugaan pelecehan terhadap Putri di Magelang pada 7 Juli 2022 itu tidak cukup bukti.
Baca Juga :
“Pengakuan Terdakwa Putri Candrawathi yang mengalami pelecehan seksual tidak cukup alat bukti,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan tak ada yang melihat dugaan pelecehan itu terjadi. Menurut jaksa, Putri juga tidak menunjukkan bukti visum dugaan pemerkosaan.
“Pelecehan adalah janggal dan tidak didukung alat bukti,” ucap jaksa.
Jaksa juga menyinggung posisi Putri sebagai istri Kadiv Propam Polri saat peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi, sementara Yosua diduga sebagai pelaku berstatus sebagai ajudan Sambo.
Jaksa juga mengungkit momen Putri memanggil Yosua untuk bicara berdua di kamar usai dugaan pelecehan terjadi sebagai hal janggal.
Berikutnya, jaksa juga menilai dugaan pelecehan itu janggal karena Yosua malah diajak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022. Menurut jaksa, seorang korban pelecehan pada umumnya mengalami trauma.
“Ditambah lagi di mana suami korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan dan terkesan biasa saja dan cuek seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan pada Putri Candrawathi, yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya, karena Saudara Ferdy Sambo tidak mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan,” ucap jaksa.
Komentar